Inibaru.id - Kasus penganiayaan yang terjadi di lingkungan kampus Universitas Diponegoro (Undip) Semarang terhadap seorang mahasiswa berinisial A yang diduga dipicu oleh keterlibatannya dalam tindak kekerasan seksual terus menjadi pergunjingan di media sosial.
Berita yang beredar, pengeroyokan yang menimpa mahasiswa berusia 20 tahun itu dilakukan oleh rekan satu studinya. Pengeroyokn dilakukan lantaran korban dituduh sebagai pelaku kasus pelecehan seksual. Terkait hal ini, Polrestabes Semarang pun mencoba angkat bicara.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena mengatakan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu malam, 15 November 2025. Sehari setelah kejadian, keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
"Ihwal kejadian, korban dihubungi oleh salah seorang rekannya, diminta untuk datang ke sebuah kos di kawasan Tembalang (sekitar kampus Undip," ucap AKBP Andika, Kamis (5/3). "Sesampainya di sana, korban diinterogasi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswa perempuan."
Masuk Tahap Penyidikan
Menurut Andika, korban saat itu membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya. Situasi di lokasi tersebut kian memanas sehingga puluhan orang yang sebelumnya melakukan interogasi meluapkan emosi dengan melakukan kekerasan yang berujung pada pengeroyokan.
Andika mengatakan, saat ini status kasus pengeroyokan tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pernyataan tersebut sekaligus membantah tudingan bahwa pihak kepolisian memproses kasus tersebut. Polisi telah memeriksa saksi-saksi dan mempelajari hasil visum korban.
"Ada beberapa hal yang masih kami dalami. Dari keterangan korban, nama-nama yang dilaporkan masih berupa alias. Penyidik perlu mendapatkan identitas sesuai KTP untuk kepentingan pemanggilan dan proses hukum lainnya," ungkapnya.
Berdasarkan catatan kepolisian, ada sekitar 20 orang yang dilaporkan berkaitan dengan peristiwa pengeroyokan tersebut. Saat ini mereka masih berstatus sebagai saksi, tapi proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan masih berjalan.
"Sebagian sudah kami undang untuk klarifikasi, tetapi ada juga yang sedang berada di luar kota sehingga pemeriksaannya dijadwalkan ulang. Sejauh ini ada enam saksi yang sudah kami panggil, termasuk korban, keluarga, dan mahasiswa yang berada di lokasi kejadian," paparnya.
Jangan Main Hakim Sendiri
Andika menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri seperti pengeroyokan atau pemukulan nggak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun, bahkan jika peristiwa itu dipicu oleh dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh korban.
"Kalau memang ada pelecehan seksual, silakan laporkan ke pihak kepolisian, jangan main hakim sendiri. Saat ini kami masih mendalami motifnya. Setelah semua jelas, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut karena perkara ini sudah masuk tahap penyidikan," tegasnya.
Setali tiga uang, Undip juga menegaskan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun, baik pelecehan seksual maupun aksi main hakim sendiri, adalah hal yang nggak bisa ditoleransi dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Melalui keterangan resmi, pihak kampus berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara serius melalui mekanisme yang tersedia. Nggak hanya sanksi untuk pelaku, Undip juga akan memberikan pendampingan serta perlindungan penuh (safe space) kepada korban.
Keadilan harus ditegakkan seadil-adilnya dan korban dipulihkan haknya melalui proses hukum. Semoga kasus ini segera menemukan titik terang ya. Kita kawal bareng-bareng yuk, Gez! (Sundara/E10)
