Inibaru.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali secara resmi diperpanjang pemerintah hingga 25 Juli 2021 mendatang. Hal ini disebabkan oleh angka penularan Covid-19 di Indonesia yang masih tinggi. Nah, sebagai buntut dari pemberlakuan ini, pemerintah pun menerbitkan dua aturan. Apa sajakah aturan itu?
Nah peraturan pertama yang diterbitkan adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Nomor 22 tahun 2021. Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa PPKM Darurat Jawa-Bali disebut sebagai PPKM Level 4. Sementara itu, di 27 Provinsi lainnya, bakal diberlakukan PPKM Mikro sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 tahun 2021.
Kedua aturan ini berlaku mulai hari ini, Rabu (21/7/2021) dan bakal berakhir pada Minggu (25/7). Nah kalau soal ketentuan, baik itu PPKM Darurat Jawa-Bali dan PPKM Mikro masih akan sama dengan sebelumnya, tepatnya sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 sampai 21 tahun 2021.
Hal ini berarti sekolah masih nggak bisa menerapkan pembelajaran tatap muka dan dijalankan dengan metode daring. Perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial harus menerapkan kerja dari rumah alias WFH hingga 100 persen, perkantoran di sektor esensial WFH 50 persen, dan tempat kerja sektor kritikal boleh bekerja di tempat 100 persen.
Sementara itu, tempat ibadah di nggak direkomendasikan untuk menggelar ibadah berjemaah di tempat. Sejumlah kegiatan yang dianggap bisa memicu kerumunan, termasuk hajatan bakal dilarang.

Nah, kalau soal tempat perbelanjaan selain supermarket dan swalayan bakal ditutup. Meski begitu, pasar tradisional dan toko kelontong masih boleh buka hingga pukul 8 malam. Itupun mereka harus memastikan pengunjung hanya 50 persen saja dari biasanya.
Bagi masyarakat yang perlu melakukan perjalanan jarak jauh, harus sudah punya kartu vaksin. Kalau naik pesawat, juga membawa hasil tes PCR. Kalau naik transportasi umum lainnya, wajib membawa kartu vaksin serta hasil tes antigen.
Nah, soal target tes Covid-19 per hari, wilayah PPKM darurat juga ada kewajiban memenuhi setidaknya 342.283 tes. Tes ini diterapkan di 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali.
Berdasarkan keterangan Presiden Joko Widodo pada Selasa (20/7/2021), perpanjangan PPKM Darurat ini masih berpotensi diperpanjang jika angka penularan Covid-19 masih tinggi. Hanya, jika tren kasusnya semakin menurun, pada 26 Juli 2021 mendatang, bisa jadi pelonggaran akan mulai diberlakukan secara bertahap.
Kalau kamu, setuju nggak PPKM darurat diperpanjang, Millens? (Cnn/IB09/E05)