inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Di Luar Kota, Bisa Nyoblos asal Mengurus Pindah Memilih Pemilu 2024
Senin, 8 Jan 2024 11:05
Bagikan:
Ilustrasi: Orang yang pindah memilih akan dicoret dari daftar pemilih di TPS asalnya. (Istimewa)

Ilustrasi: Orang yang pindah memilih akan dicoret dari daftar pemilih di TPS asalnya. (Istimewa)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memiliki mekanisme pengurusan pindah memilih dalam Pemilu 2024. Ini tentu sangat berguna buat kamu yang ada di luar kota pada saat hari pencoblosan, 14 Februari 2024.

Inibaru.id - Pemilu 2024 diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari. Meski pada saat itu pemerintah menetapkan sebagai hari libur, tetap saja ada sebagian orang yang yang nggak bisa hadir ke kota yang sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT)-nya. Bisa karena alasan pekerjaan atau hal lain yang nggak bisa ditinggalkan.

Jika kondisimu juga seperti itu, bukan berarti kamu harus melewatkan momentum besar tersebut dan merelakan suaramu sia-sia begitu saja lo, Millens. Kamu tetap bisa nyoblos di kota lain asal mengurus Pindah Memilih Pemilu 2024.

Pindah Memilih merupakan mekanisme bagi seseorang yang sudah masuk DPT, tapi nggak bisa mencoblos di TPS dia terdaftar pada hari pemungutan suara dan ingin mencoblos di TPS daerah lain. Orang yang pindah memilih akan dicoret dari daftar pemilih di TPS asalnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memiliki mekanisme pengurusan pindah memilih dalam Pemilu 2024. Meski pengurusannya masih manual, tapi mekanisme ini memberikan kepastian tempat pemungutan suara (TPS) kepada pemilih pindahan.

Prosedur Pindah Memilih

Ilustrasi: Saat mengurus pindah memilh, kamu membutuhkan dokumen autentik yang menjelaskan alasan kepindahan. (RRI)
Ilustrasi: Saat mengurus pindah memilh, kamu membutuhkan dokumen autentik yang menjelaskan alasan kepindahan. (RRI)

Nah, biar acara mencoblos di hari H nanti lancar, ada beberapa prosedur bersifat manual yang mesti kamu lakukan untuk pindah memilih. Pertama, kamu harus mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan/desa, atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau kantor KPU kabupaten/kota di alamat asal maupun alamat tujuan.

Saat mengurusnya, jangan lupa bawa dokumen autentik yang menegaskan alasan pindah memilih. Misalnya, surat tugas dari perusahaan, atau surat keterangan studi. Dokumen tersebut akan diverifikasi kebenarannya oleh petugas KPU.

Proses verifikasi inilah yang membuat mekanisme mengurus pindah memilih harus dilakukan secara manual. KPU RI cemas banyak pemalsuan dokumen menggunakan kecerdasan buatan (AI) apabila pengurusan pindah memilih diperbolehkan via daring. Selain itu, pengurusan secara manual memungkinkan petugas memverifikasi kecocokan muka dan foto KTP orang yang pindah memilih.

Setelah mengurus pindah memilih, KPU akan menentukan kamu akan didaftarkan di TPS berapa di alamat tujuan. Dalam proses penentuan TPS, KPU memperhitungkan kapasitas TPS agar nggak ada penumpukan pemilih pindahan di satu TPS saja.

Setelah KPU menentukan TPS, kamu akan diberikan Formulir Pindah Memilih. Dalam formulir tersebut, tertera TPS berapa kamu bisa mencoblos di alamat tujuan. Ingat, kalau di Formulir Pindah Memilih nggak tertera TPS-nya, artinya formulir itu nggak asli!

Kamu harus mengurus kepindahan ini dengan segera ya, Millens! Waktu paling lambat adalah sepekan sebelum hari pencoblosan, tepatnya 7 Februari 2024. Sebab, KPU butuh waktu untuk menghitung dan mendistribusikan surat suara.

Itulah langkah-langkah yang harus kamu tempuh agar sukses melakukan pindah memilih Pemilu 2024. Jangan malas mengurusnya karena suaramu berarti di ajang pesta demokrasi lima tahunan itu. (Siti Khatijah/E07)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved