inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Dampak Corona, THR dan Gaji Ketigabelas PNS Terancam Ditiadakan
Selasa, 7 Apr 2020 12:11
Bagikan:
Gaji ke-13 dan THR PNS terancam ditiadakan. (Setkab)

Gaji ke-13 dan THR PNS terancam ditiadakan. (Setkab)

Pemerintah sedang mengkaji ulang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS tahun ini. Hal ini disebabkan oleh beban keuangan negara yang membengkak akibat penanganan covid-19.

Inibaru.id – Pandemi corona yang terjadi di Indonesia membuat lesu sektor keuangan negara. Mengantisipasi hal ini, pemerintah tengah mempertimbangkan untuk menghapus pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi, mengingat beban negara yang meningkat,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, Senin (5/4/2020) dalam video conference bersama Komisi XI DPRI RI.

Pertimbangan untuk membatalkan pencairan THR dan gaji ke-13 dilakukan lantaran pendapatan negara menurun tahun ini. Penanganan virus corona juga memaksa pemerintah menggelontorkan dana yang cukup banyak. Hal ini membuat defisit APBN nggak bisa dihindari.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Humas Kemenkeu)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Humas Kemenkeu)

Belanja negara akan mengalami lonjakan sebesar Rp 102,9 triliun dari target APBN 2020 yang nilainya Rp 2.540,4 triliun. Hal ini mengakibatkan defisit APBN 2020 yang ditargetkan sebesar 1,76 persen (Rp 307,2 triliun) melebar hingga 5,07 persen (Rp 853 triliun) dari PBD.

“Dengan outlook belanja melebihi APBN, defisit diperkirakan mencapai 5,07 persen dari PDB atau meningkat dari Rp 307 triliun jadi Rp 853 triliun,” ujar dia.

Pandemi corona juga mempengaruhi pendapatan negara. Dibandingkan dengan realisasi tahun lalu, pendapatan negara diperkirakan akan mengalami penurunan sebesar 10 persen. Bahkan, penerimaan pajak di bawah pengelolaan Ditjen Pajak tahun ini akan turun 5,9 persen.

Penurunan disebabkan oleh lesunya pertumbuhan ekonomi dan penurunan harga minyak global. Hal ini memaksa pemerintah untuk mengguyur insentif pajak bagi dunia usaha demi menghadapi pandemi corona yang semakin parah. Selain itu, penerimaan bea cukai juga akan turun sebesar 2,2 persen sebagai dampak adanya stimulus pembebasan bea masuk bagi 19 industri.

PNS diminta prihatin dengan kondisi corona. (Menpan.go.id)
PNS diminta prihatin dengan kondisi corona. (Menpan.go.id)

“Penerimaan kita mengalami penurunan karena banyak sektor yang mengalami penurunan sangat dalam, sehingga outlook-nya kita di APBN 2020 untuk penerimaan negara bukannya tumbuh, namun kontraksi,” terang Sri.

Meski begitu, Sri Mulyani belum memberi kepastian lebih lanjut apakah THR dan gaji ke-13 bagi para abdi negara itu akan ditunda, dipangkas, atau malah benar-benar ditiadakan.

Kalau peniadaan THR dan gaji ke-13 diterapkan, semoga para abdi negara bisa menerimanya dengan lapang dada, ya, Millens. (Kum/MG26/E07)

Tags:

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2025 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved