inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Cegah Penularan PMK, Hewan Kurban Harus Dilengkapi dengan Surat Sehat
Jumat, 17 Jun 2022 12:02
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Hewan kurban harus disertai dengan surat sehat. (Pikiran-Rakyat/Unsplash)

Hewan kurban harus disertai dengan surat sehat. (Pikiran-Rakyat/Unsplash)

Penjualan hewan kurban di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah semakin diperketat. Nggak hanya menutup pasar hewan, nantinya hewan kurban juga harus dilengkapi dengan surat sehat yang dikeluarkan oleh dokter hewan, lo.

Inibaru.id – Kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak masih jadi sorotan banyak pihak. Apalagi, sebentar lagi kita merayakan Iduladha di mana banyak hewan ternak seperti sapi dan kambing akan dikurbankan. Nah, demi memastikan hewan-hewan yang dikurbankan ini layak untuk dikonsumsi, Bupati Semarang Ngesti Nugraha meminta hewan kurban dilengkapi dengan surat keterangan sehat.

Surat ini nggak bisa asal didapatkan di sembarang tempat. Yang mengeluarkannya harus dokter hewan. Itu pun, hewan harus dicek terlebih dahulu.

“Hewan kurban harus sehat. Dengan surat sehat, hewan ini juga sekaligus meminimalisasi penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan,” jelas Ngesti, Kamis (16/6/2022).

Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang juga masih berupaya menurunkan penularan PMK yang memang terjadi cukup parah di wilayahnya. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan membentuk Tim Gugus Tugas yang sampai menyentuh tingkat kecamatan serta kelurahan.

Surat Edaran Bupati Semarang juga sudah dikeluarkan kepada lurah dan kepala desa. Isinya adalah agar mereka memakai dana desa untuk menangani PMK di wilayahnya. Selain itu, penutupan pasar-pasar hewan di Kabupaten Semarang juga sudah diperpanjang dari yang awalnya hanya mencapai 20 Juni 2022 sampai tanggal yang belum ditentukan.

“Nanti sampai melihat situasi terbaru,” ungkap Ngesti.

Camat Getasan Istiqamah pun ikut angkat bicara terkait dengan penanganan PMK di Kabupaten Semarang, khususnya di wilayahnya. Dia memastikan kalau Tim Gugus Tugas Kecamatan Getasan sudah beroperasi. Selain itu, Posko di Puskesmas Getasan dan Tim Reaksi Cepat untuk menangani PMK juga sudah dibuat.

Surat Sehat hewan ternak harus diberikan oleh dokter hewan. (Antara Foto/Umarul Faruq)
Surat Sehat hewan ternak harus diberikan oleh dokter hewan. (Antara Foto/Umarul Faruq)

Tugas dari tim ini adalah menerima aduan warga dan peternak selama 24 jam. Tim ini juga bakal melibatkan tenaga kesehatan dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam).

“Di Tingkat desa juga sudah kami minta setiap desa melakukan musyawarah desa untuk melakukan perubahan APBDes untuk dialihkan pembelian obat-obatan dan vitamin serta desinfektan. Nantinya akan dibagikan kepada para peternak,” tegas Istiqamah.

Penjualan Hewan Kurban Diperketat

Per Kamis (17/6/2022) lalu, jumlah hewan ternak di Kabupaten Semarang yang sudah terpapar PMK adalah 1891 ekor. Sementara itu, jumlah hewan yang mati sampai 23 ekor. Kebanyakan hewan yang terinfeksi adalah sapi dengan jumlah 1858 ekor, disusul dengan kerbau 12 ekor dan domba atau kambing sebanyak 21 ekor.

Melihat fakta ini, Dispertanikap Kabupaten Semarang pun memutuskan untuk memperketat penjualan hewan ternak. Kalau hewan kurban nggak disertai dengan surat sehat, nggak bakal boleh diperjual-belikan. Selain itu, jika hewan terlihat sakit, peternak diimbau untuk nggak mengeluarkannya dari kandang agar nggak memicu penyebaran penyakit.

“Untuk pasar hewan tiban (dadakan di pinggir jalan jelang Iduladha), kami harap tidak ada ya. Kalau ada yang buka kami akan minta tutup. Apalagi saat ini Pemkab Semarang juga masih menutup pasar hewan,” jelas Kepala Dispertanikap Kabupaten Semarang Wigati Sunu, Kamis (16/6).

Duh, semoga masalah PMK pada hewan ternak ini bisa segera diatasi, ya, Millens?(Sua,Tvo,IB09/E05)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved