Inibaru.id - Memasuki bulan April 2021, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan mengenai ketentuan dan syarat perjalanan di dalam negeri selama pandemi Covid-19. Kebijakan ini berlaku bagi perjalanan udara, darat, dan laut.
Persyaratan yang dikeluarkan oleh pemerintah ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021. Ketentuan tersebut menggantikan SE Nomor 7 tahun 2021.
Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menuturkan jika kebijakan ini diberlakukan setelah mempelajari dampak dari libur panjang tahun lalu. Biasanya, usai libur panjang, angka kasus Covid-19 jadi naik.
"Di liburan tahun lalu naik tinggi untuk kasus harian dan kematian mingguan. Proses belajar kita agar kejadian ini tidak terulang lagi di tahun ini dan ke depannya," kata Wiku, Minggu/28/3/2021)
Aturan yang baru ini diberlakukan untuk tujuan perjalanan yang cukup banyak dilakukan masyarakat Indonesia, yakni untuk tujuan Pulau Bali, Jawa, dan luar Pulau Jawa.
Nah, berikut ini adalah daftar ketentuan dan persyaratan melakukan perjalanan yang akan dimulai pada April 2021:

Perjalanan Tujuan Bali
Tranportasi Udara
- Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
- Antigen maksimal 2x24 jam (sebelumnya 1x24 jam) sebelum keberangkatan.
- Tes GeNose di Bandara (sebelumnya tak ada).
Transportasi Laut dan Darat:
- RT PCR atau antigen 2x24 jam (sebelumnya 3x24 jam) sebelum keberangkatan.
- Tes GeNose di Pelabuhan atau Terminal (sebelumnya tak ada).

Perjalanan Tujuan Jawa dan Luar Jawa
Transportasi Udara
- RT PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
- Tes GeNose di Bandara.
Transportasi Laut
- RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Tes GeNose di Pelabuhan.
Transportasi Darat Umum
- Tes acak Antigen/GeNose oleh Satgas Covid-19 Daerah.
Kendaraan Darat Pribadi
- Dihimbau RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam/ tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan.
Kereta Api Antar-Kota
- RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam atau tes GeNose di stasiun KA sebelum keberangkatan.
Penyeberangan Laut
- RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan - Tes GeNose di Pelabuhan.
Jadi begitulah ketentuan perjalanan yang mulai berlaku April 2021 nanti. Harap dipatuhi ya, Millens. (Det/IB28/E07)