inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Catat, Nggak Bayar Pajak Kendaraan Bikin Sulit Perpanjang SIM
Senin, 13 Jan 2025 15:09
Penulis:
Bagikan:
Kamu bakal kesulitan memperpanjang SIM jika belum bayar pajak kendaraan. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Kamu bakal kesulitan memperpanjang SIM jika belum bayar pajak kendaraan. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Meski belum dibeberkan kapan penerapannya, Korlantas Polri mengaku bakal menerapkan aturan mempersulit perpanjangan SIM jika seseorang belum membayar pajak kendaraan.

Inibaru.id - Kalau kamu berada di jalan raya, pasti sering melihat kendaraan dengan pelat nomor yang sudah mati. Sebagai contoh, di angka tahun yang ada di pelat tersebut, tertulis angka 23 yang menandakan 2023 atau 24 yang menandakan 2024. Artinya, pemilik sudah lama nggak membayar pajak kendaraan tersebut.

Alasan nggak membayar pajak kendaraan tentu cukup banyak, ya, Millens. Tapi kalau kamu adalah salah satu orang yang melakukannya, sebaiknya pikir-pikir lagi deh. Pasalnya, Korlantas Polri sudah terpikir untuk melakukan tindakan bagi orang yang nggak membayar pajak kendaraan, yaitu dengan mempersulitnya memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi).

Yang menggagas ide ini adalah Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Pihak Korlantas sendiri sudah mengonfirmasi bahwa sudah ada rencana untuk mengintegrasikan sistem perpanjangan SIM dengan data pembayaran pajak kendaraan. Harapannya tentu saja agar kepatuhan pajak kendaraan jadi lebih baik, deh.

"Kebijakan pemerintah seperti ini. Makanya kami mendukungnya," ungkap Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo sebagaimana dinukil dari Kompas, Senin (13/1/2025).

Memangnya, apa sih alasan kebijakan orang yang nggak membayar pajak kendaraan akan dipersulit saat memperpanjang SIM ini? Hal ini gara-gara masih rendahnya kepatuhan membayar pajak di Indonesia. Yang mengungkapnya adalah Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, Millens.

"Ini contoh saja. Ada lebih dari 100 juta mobil dan sepeda motor di Indonesia. Tapi yang bayar pajak cuma 50 persen. Angka kepatuhan pajaknya sangatlah rendah," keluh Luhut.

Pemerintah bakal menerapkan sistem integrasi data nasional bernama INA Digital yang juga berisi data SIM dan pajak kendaraan. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)
Pemerintah bakal menerapkan sistem integrasi data nasional bernama INA Digital yang juga berisi data SIM dan pajak kendaraan. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Lantas, kapan aturan ini diterapkan? Kalau soal ini sih menunggu sistem integrasi data nasional alias INA Digital selesai dibuat. Rencananya data SIM hingga data kendaraan bermotor akan dipadukan. Sistemnya juga bakal disesuaikan dengan penerapan Coretax yang dimulai tahun ini.

Buat kamu yang nggak tahu, Coretax dibuat sebagai modernisasi administrasi perpajakan di Tanah Air. Di sistem ini, kamu bakal dimudahkan untuk melakukan pelaporan pajak, pembayaran pajak, dan lain-lain. Pemerintah sendiri menargetkan sistem ini bisa bikin kepatuhan pajak membaik dan akhirnya bisa meningkatkan pendapatan negara sampai Rp1,5 triliun deh.

Nah, bagi orang yang pajaknya masih bermasalah, termasuk dalam hal ini adalah pajak kendaraan bermotor, nantinya nggak hanya akan kesulitan untuk memperpanjang SIM. Pengurusan administrasi lain seperti pembuatan paspor juga akan dipersulit.

Hm, kalau memang sudah begini, baiknya kamu lebih cermat untuk mengurus pajak kendaraan bermotor ya, Millens. Maklum, setiap 5 tahun sekali, kamu juga harus perpanjangan SIM. Biar nggak kena masalah saat perlu melakukannya. Setuju? (Arie Widodo/E05)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2025 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved