BerandaHits
Minggu, 25 Jan 2026 13:01

Buang Sampah Sembarangan di Kota Semarang masuk Kategori Tindak Pidana Ringan

Penulis:

Buang Sampah Sembarangan di Kota Semarang masuk Kategori Tindak Pidana RinganSundara
Buang Sampah Sembarangan di Kota Semarang masuk Kategori Tindak Pidana Ringan

Anggota Satpol PP Kota Semarang saat menangkap basah seorang warga yang membuang sampah sembarangan. (Dok Satpol PP Semarang)

Sebagaimana tertera dalam Perda tentang Pengelolaan Sampah, membuang sampah di Kota Semarang termasuk kategori tindak pidana ringan, jadi pelaku akan disanksi berdasarkan putusan pengadilan.

Inibaru.id - Masalah sampah adalah perkara pelik di pelbagai kota di Indonesia, nggak terkecuali di Kota Lunpia. Kendati berbagai imbauan dan sanksi telah diterapkan, masih ada saja masyarakat yang buang sampah sembarangan.

Menyikapi hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengingatkan agar warganya nggak melakukan tindakan yang merugikan orang lain tersebut, karena membuang sampah sembarangan termasuk tindak pidana ringan (tipiring). Artinya, yang melanggar akan dikenai sanksi.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menegaskan, sebagai upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mencegah banjir, peringatan ini bukan sekadar imbauan.

Sebuah tim khusus telah dibentuk dan disebar ke berbagai wilayah untuk memantau warga yang membuang sampah sembarangan. Berdasarkan pemantauan lapangan pada Jumat (23/1/2026), sudah ada tiga warga yang ditangkap anggota Satpol PP karena kedapatan membuang sampah sembarangan.

Kepala Satpol PP Kusnandir mengatakan, siapa pun yang membuang sampah sembarangan akan ditindak tegas. Tindakan tegas tersebut dilakukan selain sebagai upaya menjaga kebersihan kota juga untuk mencegah sampah masuk ke saluran air yang berpotensi menjadi penyebab banjir.

"Iya, setiap malam anggota satgas Satpol PP berkeliling patroli untuk mencegah warga membuang sampah sembarangan," ujar Kusnandir saat dikonfirmasi Inibaru.id, Sabtu (24/1).

Nggak Langsung Dijatuhi Sanksi

Meski begitu, Kusnandir mengungkapkan bahwa Pemkot Semarang belum akan langsung menjatuhkan sanksi. Pihaknya mengaku masih memberikan keringanan kepada warga yang tertangkap basah buang sampah sembarangan, setidaknya untuk sebulan ke depan.

"Selama sebulan ke depan, anggota Satpol PP yang berkeliling akan fokus melakukan sosialisasi agar masyarakat lebih disiplin untuk tidak membuang sampah sembarangan khususnya ke sungai atau saluran air," terangnya.

Setelah masa sosialisasi berakhir, Satpol PP nggak akan ragu memberikan sanksi sesuai aturan, yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam aturan, pelanggaran ini termasuk tipiring, jadi akan diproses di Pengadilan Negeri Semarang.

"Kami sengaja bentuk satuan tugas (satgas) pengelolaan sampah ini sebagai respons atas berbagai aduan yang datang, terkait warga yang membuang sampah sembarangan padahal setiap kelurahan dan permukiman sudah dipastikan memiliki tempat sampah atau TPS," tegasnya.

Menurutnya, kondisi Semarang saat ini rawan banjir lantaran curah hujan masih tinggi. Jika sampah masih dibuang di saluran air, potensi banjir jadi semakin besar. Dia berharap, masyarakat lebih peduli dan penuh kesadaran serta saling mengingatkan jika ada yang membuang sampah sembarangan.

Aturan tentang buang sampah sembarangan ini menurutmu gimana, Gez? Semoga aturan bertahan lama dan cukup efektif untuk menanggulangi bencana, ya! (Sundara/E10)

Tags:

Inibaru Indonesia Logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Sosial Media

Copyright © 2026 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved