BerandaHits
Rabu, 13 Agu 2025 10:29

Buang Sampah di 'Brown Canyon' Resmi Dilarang; TPA Ilegal Rowosari Segera Ditutup!

Penulis:

Buang Sampah di 'Brown Canyon' Resmi Dilarang; TPA Ilegal Rowosari Segera Ditutup!Murjangkung
Buang Sampah di 'Brown Canyon' Resmi Dilarang; TPA Ilegal Rowosari Segera Ditutup!

TPA Ilegal di Rowosari akan segera ditutup. (Humas Pemkot)

Merespons keluhan warga setempat terkait tumpukan sampah di sekitar kawasan 'Brown Canyon', Pemkot Semarang setelah berkoordinasi dengan Pemprov Jateng dan Pemkab Demak menegaskan akan segera menutup TPA ilegal yang berlokasi di Rowosari, Kecamatan Tembalang itu.

Inibaru.id - Persoalan sampah yang menumpuk di dekat kawasan wisata 'Brown Canyon' di Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, yang dikeluhkan warga setempat akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang berencana menutup lokasi TPA ilegal tersebut.

Hal tersebut disepakati seusai rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak. Penutupan akan mengedepankan komunikasi persuasif dengan pemilik lahan disertai penguatan sarana pengelolaan sampah di wilayah terdampak.

Penindakan akan dilakukan bersama antara Satpol PP Jateng, Semarang, dan Demak. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang Arwita Mawarti menyampaikan bahwa penutupan ini merupakan hasil rapat koordinasi yang melibatkan seluruh unsur terkait.

“Hasil rapat di provinsi pada Senin (11/8) disampaikan bahwa TPA ilegal Rowosari harus ditutup. Sementara, untuk penindakan akan dilakukan bersama antara Satpol PP Kota Semarang, Kabupaten Demak, dan Provinsi Jawa Tengah,” jelasnya di Balaikota Semarang, Senin (11/8).

Langkah Strategis Pemkot

Arwita mengungkapkan, DLH Kota Semarang sedari awal telah melakukan berbagai langkah strategis untuk mengendalikan permasalahan. Salah satunya adalah dengan menempatkan kontainer di titik-titik strategis, misalnya di RW 6 Kelurahan Rowosari.

"Selain itu, pemkot juga telah menambah kontainer di Sendangmulyo, termasuk di belakang Kantor Kelurahan Sendangmulyo," tuturnya. “Sarana prasarana jumlah ritasi pengangkutan kami maksimalkan agar tidak ada lagi penumpukan.”

Selain penyediaan sarana, DLH juga memasang papan imbauan dan menugaskan petugas piket setiap hari di lokasi. Dari hasil pengawasan, masih ditemukan warga dari berbagai wilayah, termasuk Srondol Kulon dan Tembalang, yang membuang sampah di sana.

“Kami imbau agar jasa angkutan sampah swasta langsung membuang di TPA resmi, tidak di lokasi ilegal,” tegasnya. "Koordinasi dengan Pemkab Demak juga berjalan baik dan mereka sudah menyediakan sarana prasarana pengangkutan serta siap menutup TPA ilegal bareng-bareng di sana."

Sedikit informasi, keberadaan TPA ilegal di Rowosari dikeluhkan warga setempat yang merasa terusik oleh aroma busuk yang tercium hingga ke rumah, menumpuknya sampah yang mengganggu pemandangan, serta polusi asap sebagai dampak dari pembakaran sampah yang kerap dilakukan. (Murjangkung/E10)

Tags:

Inibaru Indonesia Logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Sosial Media
A Group Member of:
medcom.idmetro tv newsmedia indonesialampost

Copyright © 2025 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved