Inibaru.id – Chairman dari Lembaga Riset Keamanan Cyber Communication & Information System Security Research Centger (CISSReC) Pratama Persadha menyebut aturan Penyelenggara Sistem Elelektronik (PSE) Lingkup Privat memungkinkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bisa mengintip chat WhatsApp dan surat Gmail penggunanya di Indonesia.
“Dengan Permenkominfo PSE ini, pemerintah bisa meminta dan melihat informasi yang dibutuhkan untuk keperluan penyelidikan, meskipun data tersebut dienkripsi (red: diamankan),” ujar Pratama, (Selasa (26/7/2022).
Pratama nggak asal tuding. Dia melihat potensi ini di Pasal 9, Pasal 14, dan 36 Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020. Pada Pasal 36 ayat 1 misalnya, disebutkan kalau PSE Lingkup Privat diminta untuk menyediakan akses lalu lintas data dan informasi pengguna sistem elektronik atau subscriber information jika memang diminta oleh aparat penegak hukum secara resmi.
Bertentangan dengan Sistem WhatsApp
Hal ini tentu bertentangan dengan sistem enkripsi end to end yang selama ini diterapkan oleh WhatsApp. Soalnya, lewat konsep ini, hanya pengirim dan penerima pesan yang bisa membaca pesan.
Meski bisa menghilangkan privasi pengguna WhatsApp dan Gmail, Pratama sebenarnya punya jalan tengah terkait aturan PSE yang kontroversial.
Menurutnya, pemerintah atau aparat baru boleh mendapatkan akses membuka informasi dari WhatsApp dan Gmail hanya untuk penyelidikan hukum. Hal ini sudah diberlakukan di banyak negara.
“Ada masukan sebagai jalan tengah, permintaan membuka informasi untuk keperluan penyelidikan tersebut harus lewat pengadilan,” saran Pratama.
Potensi Jadi Pasal Karet
Hal serupa juga diungkap oleh peneliti dari Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM) Alia Yofira. Melalui Twitter Space, dia menyebut aturan PSE memungkinkan Permenkominfo mendapatkan informasi apapun dari Google dan WhatsApp.
Selain itu, dia juga menganggap aturan dari Permenkominfo ini punya potensi menjadi pasal karet di masa depan. Bagaimana nggak, dalam aturan tersebut, masih ditemukan diksi yang nanggung dalam hal pemblokiran konten.
Ya, diksi seperti “meresahkan masyarakat” atau “mengganggu ketertiban umum” memiliki makna yang ambigu . Batasan dari diksi-diksi tersebut nggak jelas dan belum tentu sama pada setiap orang.
Melihat banyaknya kontroversi dari aturan PSE ini, Pratama pun mendorong masyarakat, khususnya yang nggak setuju dengan aturan ini untuk segera mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). Dia juga meminta Kominfo untuk melakukan perbaikan terhadap aturan ini sehingga tujuan asli dari aturan PSE ini benar-benar didapat tanpa memicu kontroversi.
Wah, pemerintah memang harus segera meredakan keresahan atau ketakutan masyarakat ini, ya? Kan nggak enak jika pesan-pesan yang bersifat pribadi ternyata bisa diakses oleh orang lain. (Det,Cnn/IB09/E10)