Inibaru.id – Setelah 78 tahun, Belanda akhirnya secara resmi mengakui kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Asal kamu tahu saja, Millens, selama ini negara tersebut mengakui kemerdekaan Indonesia pada 27 Desember 1949 yang merujuk pada hasil Konferensi Meja Bundar.
Pengakuan ini diungkap oleh Perdana Menteri Belanda Mark Rutte, Rabu (14/6/2023) waktu setempat.
“Belanda mengakui ‘sepenuhnya dan tanpa syarat’ kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945,” ungkapnya saat menjawab pertanyaan anggota parlemen Corinne Ellemeet dari Partai Groenlinks sebagaimana dilansir dari media lokal Negeri Kincir Angin Algemeen Dagblad, Kamis (15/6/2023).
Pernyataan ini diungkap setelah Rutte ambil bagian dalam diskusi Tweede Kamer atau parlemen Belanda tentang kajian dekolonialisasi pada periode 1945-1950. Diskusi tersebut berlangsung cukup panas sebelum akhirnya menghasilkan pernyataan tersebut.
Yang menarik, meski dulu hanya mengakui tanggal kemerdekaan Indonesia sesuai dengan hasil Konferensi Meja Bundar, setiap kali perayaan kemerdekaan Indonesia digelar pada 17 Agustus, Raja Belanda selalu mengirimkan ucapan selamat.
Alasannya, sampai 2005 Belanda baru mengakui tanggal kemerdekaan tersebut hanya secara politik dan moral. Nah, pernyataan itu baru dilakukan secara resmi oleh Rutte pada 14 Juni lalu.
Adakah Konsekuensi Hukumnya?
FYI, kajian dekolonialisasi yang jadi pembahasan 15 anggota parlemen di Belanda dipicu oleh hasil sebuah penelitian terkait kekerasan ekstrem yang dilakukan pihak militer Belanda pada periode 1945 hingga 1950 yang dipublikasikan pada Ferbruari 2022 silam.
Penelitian yang dimuat dalam terbitan berjudul Onafhankelijkheid, Dekolonisatie, Geweld en Oorlog in Indonesië, 1945-1950 (Kemerdekaan, Dekolonisasi, Kekerasan, dan Perang di Indonesia, 1945-1950) ini merupakan kerja sama The Royal Netherlands Institute of Southeast Asian and Caribbean Studies (KITLV) dengan the Netherlands Institute for Military History (NIMH) dan Institute for War, Holocaust and Genocide Studies (NIOD).
Menurut Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda Jeffry Pondaag, pengakuan Belanda ini bisa berujung pada konsekuensi hukum. Beda cerita jika Belanda masih bersikukuh menyebut Indonesia baru merdeka pada 1949. Mereka bisa berdalih agresi militernya untuk mengamankan Hindia Belanda dari pemberontakan sipil.
“Artinya, Belanda terbukti melakukan kejahatan perang pada masa tersebut karena menyerang wilayah negara lain. Istilah Hindia Belanda juga harus dihilangkan dari semua buku," ucapnya, masih dikutip dari Algemeen Dagblad.
Uang yang dulu dibayar Indonesia ke Belanda sebesar 4,5 miliar gulden (sekitar Rp500 triliun) juga harus dikembalikan dengan bunga mencapai 24 miliar (gulden),” lanjutnya.
Meski begitu, Rutte masih belum mengakui kejahatan perang yang dilakukan militer Belanda pada periode tersebut secara yuridis. Penggunaan istilah kekerasan ekstrem alih-alih kejahatan perang seperti dalam penelitian itu menjadi bukti belum adanya pengakuan akan hal tersebut.
“Kekerasan itu terjadi sebelum Konvensi Jenewa (yang dilangsungkan pada 1949). Jadi, kami nggak setuju itu adalah kejahatan perang secara yuridis. Kalau secara moral, iya, tapi nggak secara yuridis,” jelas Rutte.
Hm, kita tunggu saja seperti apa kelanjutan dari pengakuan tanggal kemerdekaan Indonesia ini ya, Millens? (Arie Widodo/E10)