inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Begini Syarat Salat Tarawih dan Idulfitri di Masjid
Jumat, 9 Apr 2021 10:00
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Salat tarawih dan idulfitri 1442 boleh dilakukan di masjid. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Salat tarawih dan idulfitri 1442 boleh dilakukan di masjid. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Meski melarang mudik, pemerintah membolehkan ibadah di masjid. Nah, apa saja syarat salat Tarawih dan Idulfitri di masjid agar nggak sampai tertular covid-19?

Inibaru.id – Pemerintah memastikan Salat Tarawih dan Idulfitri 1442 Hijriah di masjid boleh dilakukan pada 2021. Meskipun begitu, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan masyarakat mengingat kita sekarang masih diminta untuk menekan risiko penularan Covid-19.

Hal ini diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. Menurutnya, pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan dan saat Idulfitri harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Khusus kegiatan ibadah selama Ramadan dan Idulfitri, yaitu tarawih dan salat ied, pada dasarnya dibolehkan, yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan dilaksanaan dengan sangat ketat,” tegas Muhadjir pada Senin (5/4/2021).

Selain menerapkan protokol kesehatan, Muhadjir juga mengingatkan kalau jamaah salat tarawih atau salat Idulfitri di masjid dan di luar ruangan sebaiknya hanya berasal dari satu lingkungan yang sama saja.

Jemaah harus memperhatikan protokol kesehatan. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)
Jemaah harus memperhatikan protokol kesehatan. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

“Cuma terbatas pada komunitas. Di lingkup komunitas di mana jamaah harus saling kenal, jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan, dan salat jemaah ini dibuat sesimpel mungkin, sehingga waktunya tidak panjang, mengingat masih darurat,” terang Muhadjir.

Hal lain yang diingatkan oleh Muhadjir adalah para jemaah sebaiknya nggak berkurumun, baik itu saat berada di dalam tempat salat, di lapangan, atau saat menuju dan pulang dari tempat salat.

Sayangnya, hal ini biasanya sulit untuk diterapkan. Karena alasan inilah pemerintah kemudian melakukan kebijakan lain demi menekan penyebaran Covid-19. Nggak hanya dengan melarang mudik, pemerintah sudah memastikan untuk menambah jumlah penerapan PPKM yang awalnya hanya berlaku di 15 provinsi menjadi 20 provinsi.

Lima provinsi tambahan yang diminta untuk menerapkan kebijakan ini adalah Aceh, Riau, Papua, Sumatera Selatan, serta Kalimantan Utara. Penerapan PPKM Mikro ini awalnya akan diterapkan pada 6 sampai 19 April 2021 dan ada kemungkinan diperpanjang jika pemerintah merasa hal ini memang dibutuhkan.

Syarat salat tarawih dan Idulfitri di Masjid saat Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah sudah ditetapkan oleh pemerintah. Kamu wajib patuh ya, Millens? (Cnn/IB09/E05)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved