inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Kemkominfo Tampik Isu Pemblokiran Medsos di Masa Tenang Pemilu 2019
Selasa, 26 Mar 2019 11:20
Penulis:
arie subagio
arie subagio
Bagikan:
Dirjen Aptika Kominfo menjawab isu pemblokiran media sosial di masa tenang pemilu. (Kominfo)

Dirjen Aptika Kominfo menjawab isu pemblokiran media sosial di masa tenang pemilu. (Kominfo)

Belakangan ini sedang viral isu yang menyebut Kemkominfo bakal memblokir media sosial saat masa tenang Pilpres 2019. Seperti apa penjelasan Kemkominfo mengenai hal ini?

Inibaru.id – Baru-baru ini merebak isu yang mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bakal menutup media sosial saat masa tenang Pemilu 2019. Kemkominfo disebut akan menutup media sosial pada 14-16 April 2019.

Mendengar hal itu, Kemkominfo langsung membantah isu tersebut. Antaranews.com, Selasa (26/3/2019) menulis, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijadi Pangerepan menjelaskan duduk perkara mengenai isu ini.

“Hoaks kalau ada yang bilang Kominfo tutup media sosial tiga hari,” ucap Semuel.

Menurut Semuel, penggunaan media sosial di masa tenang menjelang Pilpres memang akan diatur Kemkominfo. Namun, yang dilarang adalah penayangan iklan kampanye berbayar, bukannya menutup media sosial selama masa tenang.

Kominfo mengaku sudah melakukan pertemuan dengan Bawaslu, Google, Facebook, Twitter, Line, Bigo Live, Live me, serta Kwai Go. Semua pihak sudah sepakat untuk melarang iklan kampanye berbayar dari seluruh pihak. Kesepakatan ini juga berlaku untuk semua jenis iklan politik yang memang cukup sering beredar di berbagai platform media sosial.

“Semua bentuk iklan kampanye, kan masa tenang seharusnya sudah nggak ada lagi (iklan),” jelas Semuel.

Kominfo pun meminta seluruh platform media sosial untuk segera menurunkan iklan kampanye berbayar jika menemukan ada yang memasangnya di platform mereka saat masa tenang sebelum 17 April. Bila sampai ditemukan pelanggaran atau terindikasi membiarkan iklan kampanye tetap beredar di media saat masa tenang, platform bisa mendapatkan sanksi administratif baik itu teguran ataupun sanksi keras berupa ditutupnya layanan.

Masa tenang Pemilu memang seharusnya benar-benar sudah tenang dari kampanye apapun ya, baik itu di media sosial ataupun di dunia nyata. Kalau menurut Millens, aturan yang diuat Kemkominfo ini sudah sesuai atau justru kurang tepat? (IB09/E04)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved