BerandaHits
Jumat, 12 Sep 2025 11:01

Apa Sih Bedanya Marka Jalan Berwarna Putih dan Kuning?

Penulis:

Apa Sih Bedanya Marka Jalan Berwarna Putih dan Kuning?Arie Widodo
Apa Sih Bedanya Marka Jalan Berwarna Putih dan Kuning?

Marka jalan kuning yang sedang dicat. (Antara/Dedhez Anggara)

Marka jalan ada yang kuning dan putih. Kepikiran nggak apa sih beda dari dua jenis warna tersebut di jalan raya?

Inibaru.id – Saat berkendara di jalan raya, kita pasti sering menjumpai berbagai marka jalan dengan warna yang berbeda. Dua warna yang paling sering terlihat di atas aspal adalah putih dan kuning. Meskipun keduanya tampak sederhana, ternyata ada perbedaan penting yang mendasari penggunaannya.

Bukan sekadar estetika, warna-warna ini ternyata memiliki makna tertentu yang berkaitan langsung dengan keselamatan dan aturan lalu lintas.

Menurut Victor Assani, Ketua Bidang Road Safety and Motorsport Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), penggunaan warna marka jalan ada di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 34 Tahun 2014 yang mengatur tentang marka jalan. Di dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa marka jalan berwarna kuning digunakan di jalan nasional, sementara marka putih lebih sering ditemui di jalan non-nasional.

“Pada Pasal 16 ayat (2) Permenhub, marka jalan yang membujur dengan warna putih dan kuning memiliki fungsi dan peruntukan yang berbeda. Marka kuning biasanya digunakan untuk jalan nasional, sementara putih untuk jalan selain jalan nasional,” ujar Victor sebagaimana dinukil dari Kompas, Minggu (6/9/2025).

Fungsi Marka Kuning

Marka kuning umumnya digunakan pada jalan nasional atau jalan utama, yang memiliki tingkat lalu lintas yang lebih padat. Oleh karena itu, marka kuning berfungsi sebagai pembatas yang lebih tegas.

Dalam peraturan tersebut, marka kuning dapat berupa garis utuh atau putus-putus yang menunjukkan pembatas antar jalur atau lajur, dan juga sebagai peringatan tanda tepi jalur. Garis kuning ini sering kali ditemukan di jalan-jalan besar seperti jalan tol atau jalan-jalan dengan arus lalu lintas yang tinggi seperti di Pantura.

Fungsi Marka Putih

Marka jalan berwarna putih. (Freepik/by evening_tao)
Marka jalan berwarna putih. (Freepik/by evening_tao)

Sebaliknya, marka putih lebih sering kita jumpai di jalan perkotaan atau jalan non-nasional. Warna putih ini lebih digunakan untuk mengatur arus lalu lintas secara sederhana dan fleksibel. Sebagai contoh, marka putih dapat berupa garis putus-putus yang berfungsi sebagai pembagi lajur, atau garis utuh yang menunjukkan tepi jalur lalu lintas pada sisi kiri jalan.

Fungsi marka putih memang cenderung lebih fleksibel dan umum, yang bertujuan untuk memberikan batasan yang jelas namun tidak seketat marka kuning. Sebagai contoh, pada jalan-jalan di kota, marka putih sering digunakan untuk membatasi jalur sepeda, trotoar, atau pemisahan antar jalur kendaraan.

Mengapa Perbedaan Ini Penting?

Penting untuk diketahui bahwa pemahaman tentang perbedaan marka jalan putih dan kuning sangat berpengaruh pada keselamatan berkendara. Kesalahan dalam menafsirkan marka ini bisa berisiko menimbulkan kecelakaan atau bahkan menyebabkan pengemudi ditilang. Oleh karena itu, mengenali dan memahami arti dan fungsi dari setiap warna marka jalan adalah bagian penting dari kesadaran berlalu lintas yang aman.

Jadi, ketika kamu berada di jalan raya, jangan sepelekan warna-warna marka tersebut, ya, Gez? Masing-masing punya peran besar dalam menjaga kelancaran dan keselamatan arus lalu lintas. Makanya jangan dilanggar. (Arie Widodo/E07)

Tags:

Inibaru Indonesia Logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Sosial Media
A Group Member of:
medcom.idmetro tv newsmedia indonesialampost

Copyright © 2025 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved