Inibaru.id - Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Semarang, Puguh Wijoyo Pakuwojo melaporkan hingga akhir kuartal ketiga 2024 terdapat 1.295 kasus HIV/AIDS di wilayah tersebut. Komisi terus menjalin kerja sama dengan Puskesmas dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk menjaring potensi pengidap baru.
Laporan tersebut diutarakan Puguh pada peringatan Hari AIDS Sedunia oleh Forum Pencegahan dan Pengendalian (P2) HIV Perusahaan se-Kabupaten Semarang, di ruang terbuka hijau (RTH) Desa Klepu, Kecamatan Pringapus, Sabtu (30/11/2024) siang.
Menurutnya, dibutuhkan kerja sama untuk menjaring orang-orang yang rentan terkena AIDS. “Jika ada temuan kasus, maka itu hasil kerja sama semua pihak. Kita terus berupaya mencegah, agar pada 2030 mendatang tidak ada lagi penularan, kematian, dan diskriminasi pengidap,” jelasnya.
Puguh juga melaporkan, dari Januari hingga Agustus 2024 ditemukan 79 kasus baru. Sebanyak 41 kasus berasal dari karyawan swasta, sembilan ibu rumah tangga, sembilan buruh, enam wanita pekerja seksual (WPS), empat wiraswasta, tiga petani, tiga pengangguran, serta masing-masing satu kasus dari kelompok sopir, guru, pelajar, dan tukang ojek.
Pemeriksaan Voluntary Counselling and Testing (VCT) terus dianjurkan, terutama di lingkungan perusahaan.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Semarang melalui Kepala Dinas Kesehatan, Dwi Saiful Noor Hidayat, mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam mencegah dan mengendalikan penyebaran HIV/AIDS. Dia mengingatkan bahwa kasus HIV/AIDS ibarat fenomena gunung es. Saat satu pengidap ditemukan, hampir dipastikan ada seratus orang lain yang telah tertular.
“Kita semua sadar tidak mungkin menghilangkan seratus persen penyakit ini. Namun sangat perlu pencegahan, agar tidak meningkat jumlah kasusnya,” tegasnya.
Dwi juga mengungkapkan bahwa banyak pengidap HIV/AIDS yang enggan mengakui kondisinya dan nggak memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan. Dia menyebut wilayah Bergas, Bawen, dan Bandungan sebagai daerah yang memiliki potensi penyebaran tinggi.
“Kita terus pererat kerja sama untuk menekan penyebarannya,” katanya lagi.
Mengingat banyak pengidap yang merupakan pekerja, Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang, Endung Sulistiono mengingatkan para pimpinan perusahaan untuk memenuhi kewajiban menjaga kesehatan dan keselamatan pekerja sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Salah satunya dengan mencegah penyebaran HIV/AIDS di tempat kerja.
Dalam acara tersebut, ada tiga perusahaan yang diberikan penghargaan lantaran dinilai aktif dalam edukasi dan pencegahan HIV/AIDS, yaitu PT Apac Inti Corpora, PT USG, dan PT Sumber Bintang Rejeki.
Semoga kerja sama ini makin erat dan meluas sehingga banyak orang yang teredukasi tentang HIV/AIDS ya, Millens! (Siti Zumrokhatun/E10)