inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Ada Kotoran Cicak di Sajadah Masjid, Bolehkah Salat di Sana?
Rabu, 29 Mei 2024 14:00
Penulis:
Bagikan:
Kotoran cicak di sajadah masjid. (Katadata/Pexels)

Kotoran cicak di sajadah masjid. (Katadata/Pexels)

Kalau pas sedang di masjid lalu menemukan kotoran cicak di sajadah, apakah kita sebaiknya nggak salat di sana karena sudah terkena najis? Berikut adalah penjelasannya.

Inibaru.id – Terkadang, saat kita akan salat di masjid, menemukan sejumlah kotoran cicak di sajadah panjang. Bisa jadi kotoran cicak tersebut baru saja jatuh. Bisa jadi juga kotoran cicak tersebut sudah lama berada di sana karena masjid yang kurang terawat. Kalau sudah begitu, apakah nggak apa-apa salat di sana?

Kalau sudah mengetahui bahwa ada kotoran cicak di sajadah masjid, kita bisa saja mencari bagian masjid lainnya yang lebih bersih, ya, Millens? Tapi, bagaimana jika kita baru mengetahuinya justru saat sudah terlanjut menjalankan salat? Apakah kemudian sebaiknya kita membatalkan salat dan pindah ke tempat lainnya?

Terkait dengan pernyataan ini, Ustadz Mu’tashim, Lc. MA dari Bimbinganislam.com, pada Kamis (22/12/2022) punya jawabannya. Dia memberikan penjelasan terkait dengan apakah kotoran cicak najis atau nggak lewat apa yang diungkap Ar Ramli, Ulama Madzhab Syafii, dalam An-Nihayah. Berikut adalah bunyinya:

ويستثنى من النجس ميته لا دم لها سائل عن موضع جرحها، إما بأن لا يكون لها دم أصلاً، أو لها دم لا يجري

Dikecualikan dari benda najis (tidak termasuk najis), bangkai binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir ketika dilukai, baik karena tidak memiliki darah sama sekali atau memiliki darah, namun tidak mengalir.” (Nihayah Al-Muhtaj, 1:237).

Sebaiknya sajadah dibersihkan dulu dari kotoran cicak sebelum dipakai untuk salat. (iStock)
Sebaiknya sajadah dibersihkan dulu dari kotoran cicak sebelum dipakai untuk salat. (iStock)

Lebih dari itu, An NAwawi sempat mengungkap hal berikut, yaitu:

وأما الوزغ فقطع الجمهور بأنه لا نفس له سائلة

Untuk cicak, mayoritas ulama menegaskan bahwa dia nggak termasuk binatang yang memiliki darah merah yang mengalir.” (Al-Majmu’, 1:129).

Hal serupa diungkap ar-Ramli, yaitu:

“Dikecualikan dari benda najis, bangkai binatang yang nggak memiliki darah yang mengalir ketika dilukai baik karena tidak memiliki darah sama sekali atau memiliki darah, namun tidak mengalir seperti cicak, tawon, kumbang, atau lalat. Semuanya nggak najis bangkainya.” (Nihayah Al-Muhtaj 1:237).

Dari ulasan-ulasan inilah, Ustdz Mu’tashim menganggap bangkai ataupun kotoran cicak nggak najis, Millens. Meski begitu, kalau memang kamu merasa nggak nyaman dengan kotoran cicak di sajadah masjid, bisa kamu bersihkan dahulu dengan sapu atau benda lain agar nggak sampai terkena kulit atau bajumu saat beribadah. Jadi, kamu bisa salat dengan tenang, deh. (Arie Widodo/E10)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved