inibaru indonesia logo
Beranda
COVID 19
Wagub DKI Larang Kerumunan saat Natal dan Tahun Baru, Pas Habib Rizieq Mantu?
Senin, 16 Nov 2020 17:04
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Ilustrasi - Perayaan tahun baru di Jakarta yang membuat massa berkerumun. (Reddoorz)

Ilustrasi - Perayaan tahun baru di Jakarta yang membuat massa berkerumun. (Reddoorz)

Baru-baru ini, Jakarta dihebohkan dengan acara Maulid Nabi dan pernikahan pemimpin besar FPI Rizieq Shihab yang memicu kerumunan massa dan terkesan dibiarkan. Hanya, Wagub DKI kemudian melarang kerumunan saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2021. Cukup ironis, ya?

Inibaru.id – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) resmi melarang perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2021 yang memicu kerumunan atau mengumpulkan massa. Hal ini cukup ironis mengingat baru-baru ini terjadi keramaian di Jakarta yang seperti dibiarkan begitu saja.

Menurut Ahmad, kerumunan saat dua event yang akan datang ini dianggap bisa menyebabkan penularan Covid-19 sehingga sebaiknya dilarang. Memang, jelang libur panjang akhir tahun, kasus positif Covid-19 di Ibu Kota cenderung meningkat dengan signifikan.

“Nggak boleh ada pengerahan massa seperti tahun-tahun sebelumnya. Konser musik atau budaya, tarian, nggak boleh dulu,” ucap Ahmad pada Senin (16/11/2020).

Perayaan Maulid Nabi FPI di Jakarta yang membuat massa berkerumun (Okezone/Putra)
Perayaan Maulid Nabi FPI di Jakarta yang membuat massa berkerumun (Okezone/Putra)

Jika ada perayaan untuk Natal atau Tahun Baru 2021, Pemprov DKI Jakarta meminta pelaksanaannya harus sesuai dengan protokol kesehatan dan nggak membuat banyak orang berkerumun.

Sementara itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang merupakan Kepala BNPB Doni Monardo mengaku memberikan 20 ribu masker kepada Front Pembela Islam (FPI). Hal ini dilakukan karena organisasi masyarakat (ormas) ini menggelar acara Maulid Nabi sekaligus pernikahan pemimpin besarnya, Rizieq Shihab pada Sabtu (14/11).

“Benar, kami memang memberikan bantuan masker kepada Satgas yang mengelola acara Maulid Nabi dan perayaan akad nikah tersebut. Kami sudah menghubungi Bapak Wakil Gubernur dan Pak Gubernur (DKI). Tujuannya untuk mengedukasi masyarakat,” ucap Doni.

Ketua BNPB Doni Monardo (Jakartaglobe)
Ketua BNPB Doni Monardo (Jakartaglobe)

Sayangnya, tetap saja massa berkerumun di acara tersebut. Penerapan protokol kesehatan juga nggak benar-benar dilakukan. Hal ini membuat Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) memberikan denda kepada Rizieq Shihab sebesar Rp 50 juta.

Rizieq nggak mempermasalahkan sanksi tersebut. Menurut Kepala Satpol PP DKI Arifin, masalah ini sudah diselesaikan.

“Responsnya baik. Menerima kami untuk menegakkan aturan kedisiplinan. Intinya sudah saya sampaikan dan sudah dikenakan denda. Sudah diselesaikan,” ucap Arifin pada Minggu (15/11).

Sepertinya, masih sulit untuk meminta masyarakat menghindari kerumunan atau bahkan menerapkan protokol kesehatan saat berada di luar rumah, ya Millens. Jadi, menurutmu, apakah larangan perayaan besar-besaran saat Natal dan Tahun Baru memang tepat? (Bis/IB09/E05)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved