Inibaru.id - Menjelang libur akhir tahun 2020, penyedia transportasi massal di Kota Semarang mulai terpantau ramai, salah satunya di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani. Hal ini terlihat dari antrean calon penumpang yang mengular untuk mengikuti Rapid Test Antigen.
Yap, surat keterangan negatif dari hasil tes rapid antigen memang menjadi syarat wajib bagi tiap calon penumpang pesawat. Tes rapid diwajibkan bagi penumpang yang berusia di atas 12 tahun. (Triawanda Tirta Aditya/E03)

Calon penumpang mengantre untuk melakukan rapid test antigen di area Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah, Senin (28/12/2020). (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Seorang warga melakukan rapid test antigen di area Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah, Senin (28/12/2020). (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)