inibaru indonesia logo
Beranda
Tradisinesia
Nirbaya Nusakambangan, Lembah Sunyi Tempat Terpidana Mati Dieksekusi
Kamis, 5 Mei 2022 17:00
Penulis:
Kharisma Ghana Tawakal
Kharisma Ghana Tawakal
Bagikan:
Nusakambangan juga disebut sebagai Alcatraznya Indonesia karena sangat sulit bagi napi untuk bisa melarikan diri dari pulau ini. (Facebook/Naura Nissa)

Nusakambangan juga disebut sebagai Alcatraznya Indonesia karena sangat sulit bagi napi untuk bisa melarikan diri dari pulau ini. (Facebook/Naura Nissa)

Berbatasan langsung dengan Samudera Hindia, salah satu lapas di Pulau Nusakambangan menjadi tempat pelaksanaan hukuman mati bagi narapidana kelas kakap.

Inibaru.id – Siapa sangka, ternyata Pulau Nusakambangan sudah dijadikan sebagai pulau bui sejak 1908 pada zaman pemerintahan Hindia Belanda. Awalnya tempat ini bukan digunakan untuk tempat penampungan para narapidana, melainkan digunakan sebagai tempat pemanfaatan tenaga napi untuk mengelola perkebunan karet.

Lembaga Pemasyarakatan Pulau Nusakambangan terletak di Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap. Di sini terdapat beberapa penjara yang digunakan sebagai tempat penjahat kelas kakap menerima hukumannya. Bahkan ada lapas yang dijadikan saksi bisu eksekusi mati narapidana penghuni lapas Nusakambangan, namanya lembah Nirbaya.

Bukit Nirbaya

Nirbaya adalah salah satu penjara di Pulau Nusakambangan yang dibangun pada 1912 dengan kapasitas sekitar 750 orang. Posisi bukit dengan lembah yang terletak di ujung selatan pulau Nusakambangan ini berada di antara Lapas Terbuka dan Lapas Batu.

Tempat ini berbentuk lapangan luas yang dipenuhi dengan tanaman rumput dan sunyi. Jalan menuju Nirbaya cukup terjal dan berat. Maklum, lapas yang sempat ditutup pada 1986 ini, hanya menyisakan puing-puing reruntuhan sisa peninggalan Belanda yang sengaja nggak dibersihkan serta nggak dipugar.

Oya, pelaku tindak pidana cukup terkenal yang dijatuhi hukuman mati dan sudah dieksekusi di Nirbaya adalah trio pelaku bom Bali. Tiga terpidana, Amrozi, Ali Gufron alias Mukhlas, dan Imam Samudra ditembak mati pada 9 November 2008 waktu tengah malam. Ketiganya terbukti secara sah sebagai otak pelaku peledakan bom di Legian, Kuta, Bali, 12 Oktober 2002 silam.

Proses Eksekusi para Terpidana Hukuman Mati di Nirbaya

Ilustrasi regu penembak narapidana eksekusi mati. (Antarafoto)
Ilustrasi regu penembak narapidana eksekusi mati. (Antarafoto)

Menurut hukum Indonesia, narapidana harus diberitahu kapan eksekusi mereka akan dilakukan yaitu setidaknya 72 jam sebelumnya. Biasanya eksekusi dilakukan pada tengah malam dengan tiang kayu yang telah tertancap di tengah bukit Nirbaya.

Narapidana akan dieksekusi oleh sebuah regu tembak berjumlah 12 orang yang sudah sangat terlatih. Menurut cerita, hanya tiga senapan yang diisi dengan peluru, sisanya hampa.

Saat akan dieksekusi, narapidana diberi pilihan untuk duduk, berdiri, atau berlutut. Kemudian, narapidana akan dieksekusi dengan timah panas yang dibidikkan tepat pada jantungnya. Bila terpidana nggak mati dalam waktu satu menit, dia akan ditembak untuk kedua kalinya di kepalanya.

Hm.. seram ya? Kamu berani ke sini nggak, Millens? (Gri,Jog,Sol/IB32/E05)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved