Inibaru.id – Ada kebiasaan khas yang selalu dilakukan oleh masyarakat di Polewali Mandar, Sulawesi Barat jelang ibadah salat tarawih. Sejak sore atau menjelang magrib, mereka telah berdatangan memenuhi berbagai masjid di sana. Mereka datang bukan untuk melaksanakan salat tarawih, karena salat tersebut baru akan dilaksanakan pada pukul 20.00 WITA.
Yap, mereka sedang melakukan tradisi Massilumba Oroang atau mengavling tempat salat tarawih di dalam masjid. Mereka memilih tempat mana yang paling disukai untuk melaksanakan salat dan menandainya dengan sajadah.
Memang nggak ada kaitannya khusuk ibadah dengan posisi salat ini. Akan tetapi, tradisi ini sudah dilakukan secara turun-temurun oleh masyarakat di sana.
Menandai tempat tarawih di masjid, Massilumba Oroang. (kompas.com/Junaedi)
Sajadah yang telah dihamparkan warga pada posisi tertentu di dalam masjid, sesuai titik yang telah dipilih oleh pemilik sajadah ini, tak boleh digeser. Apalagi dipindahkan oleh warga lain yang datang belakangan. Lokasi yang telah dikavling warga ini baru bisa digunakan orang lain setelah diminta atau diizinkan pemiliknya. Wah, tertib sekali ya masyarakat Polewali mandar ini?
Rina, salah satu jemaah masjid Nurul Iman, Mambulilling, Polewali Mandar, misalnya, datang ke masjid lebih awal menjelang Sabtu petang kemarin. Ia menghamparkan tiga lembar sajadah berdampingan di tengah masjid untuk ibu dan seorang anaknya.
Rina sengaja memilih tempat itu agar ia bisa lebih leluasa berinteraksi dengan imam masjid yang memimpin jalannya shalat tarwih atau mubaligh yang mengisi ceramah tarawih. “Supaya kebagian tempat dan bisa duduk di tempat paling bagus,” jelas Rina.
Imam Masjid Nurul Iman, Mambulilling Polewali Mandar, Rahmat Fadlan menyebutkan, biasanya warga yang berencana melaksanakan shalat tarawih berjamaah di masjid datang menjelang magrib untuk mengambil tempat atau memasang sajadahnya pada titik tertentu yang dipilih.
Titik yang sudah dipasangi sajadah menandakan tempat tersebut tempat tersebut telah "dikavling" oleh pemilik sajadah. .Menurut Rahmat, meski tak ada aturan secara tertulis mengenai tempat salat tarawih. Namun, warga lain yang datang belakangan nggak boleh menempati atau memindahkan lokasi sajadah tersebut ke tempat lain.
Tempat yang telah dikavling tersebut baru boleh digunakan setelah mendapat izin dari pemilik sajadah, atau pemiliknya berhalangan hadir melaksanakan tarwih karena suatu hal. “Warga yang sudah memasang sejadah di satu titik dalam masjid nggak bisa dipindahkan jemaah lain kecuali ada persetujuan dengan pemilik sajadah,” pungkas Rahmat.
Unik sekali ya, Millens? Nah, kalau kamu suka nge-cup posisi salat terawih juga nggak, Millens? Ha ha (IB06/E05)