inibaru indonesia logo
Beranda
Techno
Isi Saldo Go-Pay via Bank Bakal Dikenai Tarif
Selasa, 20 Mar 2018 17:06
Penulis:
Anis Junair
Anis Junair
Bagikan:
Go-Jek terapkan kebijakan baru untuk layanan Go-Pay. (Viva.co.id)

Go-Jek terapkan kebijakan baru untuk layanan Go-Pay. (Viva.co.id)

Isi saldo Go-Pay melalui layanan pembayaran perbankan Indonesia bakal segera berbayar. Per transaksi, top up Go-Pay bakal dikenai tarif Rp 1.000. Mulai kapan?

Inibaru.id - Biaya jasa tambahan sebesar Rp 1.000 rencana akan diterapkan sejumlah perbankan Indonesia untuk setiap transaksi isi saldo Go-Pay mulai bulan depan. Go-Pay merupakan fitur "tabungan" yang dimiliki penyedia jasa ojek daring Go-Jek. Beberapa bank yang akan menerapkan kebijakan ini di antaranya BCA, Bank Mandiri, BRI, Bank CIMB Niaga, BTN, dan PermataBank.

Seperti ditulis Detik.com, Selasa, (20/3/2018), Go-Jek mengumumkan bahwa kebijakan tersebut dilakukan untuk mendukung sistem pembayaran di Indonesia, terutama dengan semakin tingginya minat pengguna jasa pembayaran digital. Kebijakan baru tersebut akan dimulai pada 30 April 2018 mendatang, Millens

Sementara, mengutip Kompas.com, Selasa (20/3), Bank Mandiri dikabarkan baru akan menerapkan jasa tambahan tersebut sehari setelahnya atau pada 1 Mei. Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan, Bank Mandiri dan Go-Jek, atau Go-Pay sebagai merchant, sudah menjalin hubungan cukup lama.

Baca juga:
Isi Saldo Go-Pay via Bank Bakal Dikenai Tarif
Nathan, Kucing yang Hobi Berenang

Rohan menambahkan, Bank Mandiri memang mengenakan biaya untuk transaksi dengan merchant-merchant tertentu, tapi bukan untuk Go-Pay. Keputusan untuk menerapkan biaya tambahan pada top up saldo Go-Pay, lanjutnya, adalah kebijakan dari pihak Go-Jek.

"Dari sana (Go-Jek) yang meminta, karena kalau kami mengenakan (biaya untuk transaksi dengan merchant) sudah lama," ujar Rohan, Senin (19/03).

Limit Transaksi

Limit transaksi via ATM:
• Rp 5.000.000,-/hari untuk pengguna GoJek dengan status registered.
• Rp 1.000.000,-/hari untuk pengguna GoJek dengan status unregistered.

Limit transaksi via e-channel
• Rp 5.000.000,-/hari untuk pengguna GoJek dengan status registered.
• Rp 1.000.000,-/hari untuk pengguna GoJek dengan status unregistered.

Baca juga:
Awas! Teror Wanita Cantik dengan Cincin Berujung Petaka
Mengenal Budaya di Kampung Tematik

Eits, tapi kamu nggak perlu khawatir, ya, Millens, karena biaya jasa tambahan tersebut hanya untuk top up Go-Pay via perbankan saja kok, sementara untuk isi saldo melalui driver saat ini belum diberlakukan biaya jasa tambahan. (AJ/GIL)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved