inibaru indonesia logo
Beranda
Pasar Kreatif
Ayo, Segera Daftarkan Startup Fintech-mu ke BI!
Sabtu, 12 Mei 2018 11:02
Penulis:
Putri Rachmawati
Putri Rachmawati
Bagikan:
Bank Indonesia Fintech Office. (Serujambi.com)

Bank Indonesia Fintech Office. (Serujambi.com)

BI mengimbau kepada seluruh startup fintech di Indonesia untuk segera mendaftarkan diri ke BI Startup Office untuk mendapatkan izin menjalankan bisnis berbasis startup. Selain proses yang mudah, para startup fintech mendapat keuntungan yakni namanya dimunculkan dalam situs BI.

Inibaru.id - Bank Indonesia (BI) mewajibkan seluruh startup fintech yang beroperasi di Indonesia untuk mendaftarkan diri. Hal itu sesuai dengan isi Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial yang diresmikan oleh Gubernur Bank Indonesia, Agus D.W. Martowardojo pada 29 November 2017 lalu.

Techinasia.com (30/4/2018), menulis, ada dua jenis startup fintech yang nggak perlu melakukan pendaftaran, yakni startup fintech yang sebelumnya telah memperoleh izin dari Bank Indonesia dan startup fintech yang berada di bawah kewenangan otoritas lain, seperti startup peer-to-peer (P2P) lending yang berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Manajer dari Financial Technology (Fintech) Office Bank Indonesia Saryo menjelaskan bahwa proses pendaftaran yang dimaksud dalam peraturan BI berbeda dengan proses pendaftaran yang ditetapkan OJK untuk startup P2P lending.

“Untuk kami, sistemnya lebih fleksibel. Pendaftaran ini bukan syarat mutlak untuk masuk ke perizinan. Bagi startup fintech yang telah mengetahui dengan jelas apa saja izin yang harus mereka penuhi, bisa langsung mengajukan izin tanpa harus mendaftar kepada kami,” jelasnya.

Saryo menambahkan, pendaftaran ke BI Fintech Office diperuntukkan bagi para startup yang mempunyai model bisnis unik, serta startup yang nggak tahu izin seperti apa yang harus mereka dapatkan. Lebih lanjut, BI Fintech Office akan mengarahkan izin apa saja yang harus dipenuhi.

Nah, kalau kamu sudah daftar, dalam waktu maksimal enam bulan, BI Fintech Office bakal menentukan apakah startup-mu dianggap lolos dari proses uji coba atau tidak. Startup yang lolos bisa mulai mengurus izin resmi sesuai dengan model bisnis masing-masing, sedangkan yang tidak lolos akan diminta untuk tidak memasarkan layanan dengan model bisnis atau teknologi tersebut.

Untuk memudahkan, BI Fintech Office telah menyediakan layanan pendaftaran secara daring (online). Para empunya startup hanya perlu mengunggah beberapa dokumen seperti salinan akta pendirian badan hukum, susunan pengurus, serta penjelasan singkat tentang produk, layanan, dan teknologi yang disediakan.

Setelah itu, tiap startup hanya perlu menunggu respons dari BI Fintech Office tentang status pendaftaran masing-masing. Para pemilik startup yang mendaftar nggak akan dipungut biaya sepeser pun untuk mengikuti proses ini, lo.

Saryo mengaku nggak memberikan batasan, semua startup bisa mendaftar. Dia bisa menerima startup yang produknya masih berbentuk prototipe, asalkan telah mempunyai rencana bisnis yang jelas sehingga BI Fintech Office bisa mudah menentukan klasifikasi.

Dengan adanya kebijakan tersebut, startup yang telah terdaftar bakal mendapat pengarahan terkait regulasi, serta namanya dimunculkan dalam situs BI sehingga memiliki kredibilitas lebih tinggi bila hendak bekerja sama dengan pihak lain. Itu lah keuntungan mendaftar ke BI Fintech Office.

Nah, bagi Sobat Millens yang memiliki startup fintech, yuk langsung daftarkan startup-mu ke BI. (IB12/E04)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved