Inibaru.id - Kontroversi tentang tradisi menerbangkan balon udara yang masih dilakukan di berbagai tempat di Tanah Air, khususnya setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri atau berbagai hari besar lainnya masih menjadi perbincangan hangat masyarakat, khususnya di dunia maya. Bahkan, cukup banyak masyarakat yang mengaku keberatan jika tradisi menerbangkan balon ini pada akhirnya benar-benar dilarang dan dimatikan.
Sebagai contoh, kita bisa dengan mudah melihat postingan di media sosial yang menyebutkan bahwa warga masih tetap ingin menjalankan tradisi menerbangkan balon udara di perayaan hari besar tertentu. Pasalnya, tradisi ini yang sudah ada secara turun-temurun.
Baca juga: Semarak, Puluhan Balon Udara Berukuran Raksasa Memeriahkan Langit Ponorogo
Bahkan, ada yang menyebutnya sudah ada sejak jaman penjajahan Belanda. Mengingat tradisi ini juga bisa menumbuhkan semangat gotong royong para warga dan memberikan hiburan tersendiri bagi masyarakat, maka tentu mereka tidak ingin jika sampai tradisi ini dihapuskan karena dianggap membahayakan transportasi udara.
Sayangnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi justru memilih untuk bersikap tegas dalam hal menerapkan larangan menerbangkan balon udara secara sembarangan. Budi menuturkan ada baiknya masyarakat tidak lagi sembarangan menerbangkan balon udara, apalagi jika dilakukan tanpa mengindahkan prosedur yang ditetapkan.
Kearifan Lokal
Menurutnya, tradisi yang dikenal di wilayah Wonosobo, Jawa Tengah ini memang bisa dianggap sebagai kearifan lokal yang sangat baik, namun, setelah berkoordinasi dengan Kapolda Jateng, ada baiknya memang hal ini dilarang saja.
Pihak Kepolisian sendiri mengaku akan secara tegas menindak masyarakat yang masih secara sembarangan menerbangkan balon udara karena menganggap tindakannya membahayakan dan bisa memicu kecelakaan penerbangan. Selain itu, balon udara ini juga dianggap bisa mengganggu Saluran Listrik Tegangan Tinggi (SUTET).
Beruntung, Menhub ternyata juga ingin merangkul masyarakat untuk mencari solusi agar tradisi balon udara ini tidak benar-benar mati karena dilarang. Beliau akan berencana untuk memadukan tradisi balon udara ini agar bisa tetap berjalan namun tetap dalam koridor aturan yang tentu membuat tradisi ini tidak akan membahayakan pihak lain.
Sebagai contoh, festival balon udara ini bisa dijadikan kegiatan wisata yang bisa dipusatkan di lokasi tertentu. Selain itu, balon juga bisa diatur ketinggian terbangnya agar tidak membahayakan dunia penerbangan.
Baca juga: Dianggap Membahayakan, Tradisi Balon Udara di Wonosobo Ternyata Sudah Ada Sejak Jaman Kolonial
Kemenhub juga mengapresiasi kinerja pihak Kepolisian dan Pemerintah Daerah yang sudah bekerja sama dalam mendukung larangan kegiatan menerbangkan balon udara secara sembarangan. Tak hanya itu, ia juga berterima kasih pada masyarakat yang sudah secara sukarela menyerahkan balon udara pada pihak tersebut karena menyadari bahayanya.
Dadun Kohar selaku Kepala Otoritas Bandara Wilayah III juga menghimbau pada masyarakat untuk tidak lagi menerbangkan balon udara.
“Meskipun memang terlihat menarik, hal ini bisa memberikan dampak buruk yang berbahaya sehingga sebaiknya tidak dilakukan,” tandasnya. (AW/IB)