BerandaInspirasi Indonesia
Rabu, 15 Apr 2026 17:48

Menanti Surpres, Nasib RUU PPRT Kini di Tangan Presiden

Penulis:

Menanti Surpres, Nasib RUU PPRT Kini di Tangan PresidenAdministrator
Menanti Surpres, Nasib RUU PPRT Kini di Tangan Presiden

RUU PPRT masih menunggu Surpres, sementara desakan pengesahan terus menguat setelah puluhan tahun tertunda. (Dok. Istimewa)

Koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah segera menerbitkan Surpres sebagai langkah kunci percepatan pengesahan RUU PPRT.

Inibaru.id - Menjelang peringatan Hari Kartini, publik sempat dibuat bingung mengenai posisi terbaru RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), apakah masih berada di tangan DPR RI pasca disahkan sebagai RUU inisiatif, atau sudah berpindah ke pemerintah. Jika sudah berada di pemerintah, maka proses selanjutnya adalah menunggu Surat Presiden (Surpres) serta penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Kebingungan ini mengemuka dalam konferensi pers yang diselenggarakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengesahan UU PPRT pada 15 April 2026.

Kejelasan akhirnya muncul dalam konferensi tersebut setelah Ketua Komisi 13 DPR memberikan informasi melalui sambungan telepon bahwa saat ini DPR tengah menunggu Surpres dari Istana.

“Ya, bola sekarang ada di tangan presiden,” ujar Eva Kusuma Sundari, Koordinator Koalisi Sipil untuk UU PPRT.

Ia menjelaskan bahwa dirinya meminta bantuan Ketua Komisi 13 DPR RI dari Partai NasDem, Willy Aditya, untuk memastikan status terkini RUU tersebut. Eva menyebut perkembangan ini sebagai kabar baik setelah sebelumnya RUU PPRT disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada awal Maret 2026.

“Ini tentu berita menggembirakan, karena ada kemajuan setelah pengesahan RUU PPRT menjadi RUU Inisiatif DPR,” katanya.

Meski demikian, Koalisi menegaskan akan tetap bersikap waspada dan proaktif dalam mengawal proses legislasi hingga pengesahan. Pengalaman panjang selama 22 tahun memperjuangkan RUU ini menunjukkan bahwa dorongan dari masyarakat sipil menjadi faktor penting.

“Bola memang ada di Presiden, tapi kan selama ini bola bergerak karena giringan kelompok sipil,” kata Kahar S. Cahyo dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia.

Langkah yang Tersendat

Satu tahun sebelumnya, tepat pada Hari Buruh 1 Mei 2025, Presiden sempat menyampaikan komitmen bahwa RUU PPRT akan diselesaikan dalam waktu tiga bulan. Namun, setelah satu tahun berlalu, proses tersebut dinilai belum menunjukkan percepatan yang signifikan. Pernyataan antar lembaga negara pun dinilai saling bertentangan. DPR menyebut masih menunggu Surpres dan DIM dari pemerintah, sementara pemerintah melalui Kementerian Hukum menyatakan belum menerima naskah dari DPR. Kondisi ini memicu kritik dari berbagai pihak.

“Jadi terlihat jelas bahwa RUU PPRT ini bukan soal urgensi, tetapi lemahnya komitmen DPR yang mempingpongnya selama 22 tahun,” kata Ajeng dari SPRT Sapu Lidi.

Senada dengan itu, Margianta dari SMKP Partai Buruh menilai sikap DPR sebagai bentuk pembiaran terhadap situasi yang menyerupai perbudakan modern.

“Tanpa identitas, tanpa perlindungan atas kekerasan dan eksploitasi, ini kan karakteristik perbudakan modern,” ujarnya.

Koordinator Jala PRT, Lita Anggraeni, mendesak agar presiden segera menerbitkan Surpres serta meminta DPR menyampaikan strategi pembahasan dengan kerangka waktu yang jelas.

“Kita kenyang akan pernyataan-pernyataan tanpa keputusan. Fokus kami hanya satu, yaitu pengesahan RUU PPRT. Sudah terlalu lama DPR bersikap tanpa keberanian mengambil keputusan,” tegasnya.

Selain itu, Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Zainal, juga menyuarakan agar selain RUU PPRT, RUU Masyarakat Hukum Adat segera disahkan.

“Terlalu banyak UU disahkan untuk memperlemah posisi rakyat. Dua UU itu harus disahkan agar membuktikan DPR pro rakyat,” katanya.

Di akhir konferensi, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengesahan UU PPRT menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain transparansi penuh atas posisi dan status terkini RUU PPRT, percepatan penerbitan Surpres sebagai bentuk komitmen eksekutif, penetapan timeline pembahasan dan pengesahan yang jelas, serta pembukaan ruang partisipasi publik yang bermakna terutama dalam penyusunan DIM.

Di tengah krisis ekonomi dan berbagai tantangan masa depan, mereka menegaskan bahwa yang dipertaruhkan bukan lagi gagasan, melainkan integritas dan keberanian politik untuk segera mengesahkan RUU PPRT. (Ike/ E01)

Tags:

Inibaru Indonesia Logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Sosial Media

Copyright © 2026 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved