Inibaru.id – Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhi hukuman lima tahun penjara kepada Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masitha Soeparno, Senin (23/4/2018). Hukuman tersebut didapatkannya atas kasus suap yang terjadi saat dia masih menjabat sebagai Wali Kota Tegal.
Perempuan yang akrab disapa Bunda Sitha itu terbukti menerima suap sebesar Rp 7 miliar. Uang itu didapatkannya dari pengangkatan pegawai dari RS KArdinah dan sejumlah proyek lainnya. Dari dana tersebut, dia menikmati uang Rp500 juta. Sitha juga diketahui menitipkan uang sebesar Rp 85 juta sebelum itu.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana 5 tahun,” Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono.
Hukuman yang diperoleh mantan orang nomor satu di Tegal, Jawa Tengah itu lebih rendah dua tahun dari tuntutan KPK sebelumnya yakni tujuh tahun. Selain hukuman penjara, Siti Masitha juga dibebani membayar denda sebanyak Rp 200 juta atau setara dengan 4 bulan kurungan penjara.
Kompas.com, Senin (23/4/2018) menulis, vonis hukuman ini ditetapkan majelis hakim dengan melihat urgensitas pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Hakim tidak memperoleh alasan pembenaran atas perbuatan terkadwa. Namun, sikap kooperatif dan pengakuan kesalahan terdakwa membuat vonis diubah dari tuntutan sebenarnya.
Penyelidikan kasus suap ini dilakukan sebagaimana yang diatur dalam pasal 12 huruf B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Semoga hukuman tersebut dapat memberikan efek jera bagi tersangka ya, Millens. (IB08/E04)