Inibaru.id – Wasmad Edi Susilo (WES) ditetapkan polisi sebagai tersangka. Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah ini dianggap melanggar hukum karena menggelar konser dangdut di tengah pandemi Covid-19. Dia tetap menggelar pesta meski sudah mendapatkan peringatan oleh pihak kepolisian sebelumnya.
“Usai melakukan serangkaian pemeriksaan, kami menetapkan tersangka terhadap terlapor dengan inisial WES,” ungkap Kapolres Kota Tegal AKBP Rita Wulandari Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kota Tegal pada Senin (28/9/2020).
Rita menjelaskan, penetapan tersangka terhadap WES ini dilakukan usai polisi mendapatkan laporan LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota pada 25 September 2020. Hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang terkumpul sudah cukup untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Ada beberapa alasan yang membuat WES ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama adalah menggelar hajatan pernikahan dan sunatan dengan tetap mengundang banyak tamu sekaligus menggelar hiburan. Selain itu, ribuan orang datang ke acara tersebut tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
“Yang bersangkutan juga nggak mengindahkan peringatan yang diberikan petugas sebelumnya,” jelas Rita.
Tim penyidik dari Polda Jawa Tengah serta Polres Tegal Kota mengaku sudah memeriksa 15 orang saksi. Mereka juga meminta pendapat dari ahli pidana, ahli kesehatan, serta ahli bahasa. Selain itu, tujuh barang bukti sudah diamankan, yakni surat pengantar RT, pengantar dari kelurahan, surat pernyataan dengan tandatangan WES, surat izin yang dikeluarkan oleh Polsek, serta satu keping DVD yang isinya ada rekaman video acara.

Kini, WES terancam akan dikenakan Pasal 93 UU Nomor Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 216 Ayat 1 KUH Pidana Jo. Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana dengan hukuman maksimal satu tahun penjara.
Hanya, meski statusnya adalah tersangka, WES ternyata nggak ditahan. Pria yang juga menjabat Ketua DPD Partai Golkar di Kota Tegal ini kini diminta untuk wajib lapor sembari menjalani proses hukum.
Baca Juga:
Para Pahlawan dari Selokan Kota SemarangSemoga saja ketegasan polisi dalam kasus konser dangdut ini juga berlaku bagi tempat-tempat lain yang mengadakan acara yang berpotensi memicu penularan penyakit, ya, Millens? (Kom/IB09/E05)