inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Vaksin Covid-19 Tetap Gratis untuk Dua Kelompok Ini!
Senin, 1 Jan 2024 16:22
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Vaksinasi Covid-19 bagi lansia dengan atau tanpa kormobid digratiskan. (dok. Kemenkes)

Vaksinasi Covid-19 bagi lansia dengan atau tanpa kormobid digratiskan. (dok. Kemenkes)

Mulai 1 Januari 2024, vaksin Covid-19 hanya gratis untuk dua kelompok masyarakat. Di luar itu akan dihitung sebagai pengobatan mandiri yang berbayar.

Inibaru.id - Dengan situasi Covid-19 semakin terkendali, fokus upaya perlindungan melalui vaksinasi diperkuat untuk kelompok rentan dengan risiko fatalitas dan kematian akibat Covid-19.

Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 tentang Pemberian Imunisasi Covid-19 Program mengamanatkan bahwa Imunisasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menjadi program imunisasi rutin efektif mulai 1 Januari 2024 di seluruh Indonesia.

"Ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi Covid-19 program dan mendapatkan imunisasi Covid-19 gratis," terang Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, dr Maxi Rein Rondonuwu, pada hari Minggu (31/12/2023).

Kelompok pertama adalah mereka yang belum pernah menerima vaksin Covid-19, sementara kelompok kedua mencakup individu yang sudah menerima minimal 1 dosis vaksin Covid-19.

Kedua kelompok ini ditujukan khusus untuk masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan di garda terdepan, ibu hamil, remaja usia 12 tahun ke atas, dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang–berat.

Ibu hamil bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 secara gratis. (iStock)
Ibu hamil bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 secara gratis. (iStock)

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Pilihan, bagi mereka yang nggak memenuhi kriteria di atas, imunisasi Covid-19 menjadi pilihan mandiri dan dapat diakses di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi Covid-19.

"Vaksin Covid-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus yang sudah memiliki NIE dari BPOM dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen," jelaskan Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Dr. Rizka Andalucia Apt.

Pencatatan dan pelaporan pemberian imunisasi Covid-19, baik imunisasi program maupun imunisasi pilihan, harus dilakukan melalui sistem pencatatan dan pelaporan imunisasi yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional, yaitu SatuSehat.

Meski Covid-19 bukan lagi pandemi, namun keberadaanya patut diwaspadai. Yuk jaga keaehatan mulai sekarang, Millens! (Siti Zumrokhatun/E10)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved