Inibaru.id – Nggak tanggung-tanggung, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memberikan hukuman paling berat bagi tiga eks bos PT Asuransi Jiwasraya. Mereka dinyatakan bersalah dan harus mendekam di penjara seumur hidup!
Ketiga orang yang divonis tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Harry Prasetyo, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan.
Meski banyak masyarakat yang puas pada putusan ini, tetap saja keputusan hakim sangat mengejutkan. Bagaimana nggak, sebelumnya, jaksa hanya menuntut hukuman penjara seumur hidup pada satu terdakwa, yakni Harry Prasetyo. Terdakwa Hendriswan hanya dituntut penjara 20 tahun. Sementara Syahmirwan hanya dituntut 18 tahun kurungan. Sepertinya hakim memiliki pertimbangan lain yang membuat mereka dijatuhi hukuman yang sangat berat.
Sayangnya, meski mendapatkan hukuman penjara yang berat, mereka nggak mendapatkan hukuman denda. Padahal, jaksa menuntut denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Apa alasan hakim memutuskan untuk memberikan hukuman penjara maksimum pada mereka? Ternyata, para mantan bos Jiwasraya ini dianggap terbukti melanggar Pasal ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain menghukum mantan bos Jiwasraya, pemerintah juga melakukan tindakan lainnya untuk mengatasi masalah di BUMN ini. Pada Senin (5/10/2020) lalu, Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengucurkan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) sebanyak Rp 22 triliun bagi Jiwasraya. Dana ini diberikan untuk menyelesaikan masalah yang membelit Jiwasraya.
“Terkait Jiwasraya, bedakan dua hal. Pertama, menyelamatkan nasabahnya yang merupakan warga negara Indonesia. Kedua, manajemen yang lalai baik sengaja atau tidak sengaja harus disanksi,” ucap Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi Masyita Crystalin pada Senin (5/10).
Kalau menurut kamu, apakah hukuman ini memang pantas diberikan kepada mantan-mantan bos dari PT Asuransi Jiwasraya, nih, Millens? (Kon/IB09/E05)