inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Tilang Manual Kembali Berlaku, Polri: Masukan Masyarakat Juga
Rabu, 17 Mei 2023 16:58
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Tilang manual bakal berlaku kembali. (dok. Polri)

Tilang manual bakal berlaku kembali. (dok. Polri)

Sejumlah alasan ini, menjadi latar belakang pemberlakuan kembali tilang manual. Hal ini juga merupakan masukan masyarakat.

Inibaru.id - Pemberlakuan tilang manual kembali diberlakukan didasarkan pada masukan yang diterima dari masyarakat dan para pengamat yang memiliki kompetensi di bidangnya.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah mendengar masukan dan saran yang disampaikan oleh masyarakat serta ahli transportasi mengenai kebutuhan akan tilang manual.

Masyarakat dan para pengamat tersebut berpendapat bahwa tilang manual masih diperlukan sebagai langkah yang efektif dalam menangani pelanggaran lalu lintas yang dapat menyebabkan kecelakaan.

"Kami mendengar masukan dan saran dari masyarakat serta ahli transportasi bahwa tilang manual masih diperlukan. Sekali lagi, langkah ini dilakukan untuk menjangkau potensi pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Brigjen Ahmad.

Selain itu, ada tiga alasan lain yang membuat kepolisian akhirnya memberlakukan kembali tilang manual ini. Apa saja?

Tidak semua ruas jalan dilengkapi kamera ETLE

Tidak semua ruas jalan dilengkapi kamera ETLE. (dok. Polri via Kompas)
Tidak semua ruas jalan dilengkapi kamera ETLE. (dok. Polri via Kompas)

Brigadir Jenderal Ramadhan menjelaskan bahwa tilang manual diberlakukan kembali karena tidak semua ruas jalan di Jakarta dilengkapi dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Akibatnya, banyak masyarakat yang sengaja menghindari ETLE dengan memilih rute yang dianggap lebih aman.

"Tidak semua ruas jalan dilengkapi ETLE, sehingga kadang-kadang masyarakat hanya menghindari daerah yang dipantau ETLE saja. Hal ini menyebabkan banyak pelanggaran lalu lintas yang terjadi di luar pengawasan ETLE," ujarnya.

ETLE memiliki area tanpa rekaman

Menurut Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, meskipun ETLE mampu merekam kendaraan secara detail, namun kamera tersebut masih memiliki kelemahan.

"Ada beberapa area atau bagian jalan yang tidak dapat direkam oleh ETLE, yaitu area blank spot. Oleh karena itu, kami menerapkan tilang manual sebagai upaya mengatasi hal tersebut," jelasnya.

Menangkap pelanggar yang tidak terekam ETLE

Pemberlakuan tilang manual juga dilakukan sebagai upaya pihak kepolisian untuk menindak para pelanggar.

"Tilang manual yang kami lakukan adalah bentuk pencegahan terhadap pelanggaran yang tidak tertangkap atau tidak direkam oleh kamera ETLE," katanya.

Dia menambahkan, ketika ada pelanggaran lalu lintas yang tidak terekam ETLE, di sinilah peran tilang manual. Semua ini dilakukan untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas.

Hm, gimana menurutmu, Millens? Apakah dengan adanya tilang manual ini masyarakat semakin mematuhi peraturan lalu lintas? (Siti Zumrokhatun/E10)

Artikel ini telah terbit di Media Indonesia dengan judul Ini 4 Alasan Polisi Kembali Memberlakukan Tilang Manual.

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved