Inibaru.id – Pemerintah memutuskan kalau tarif listrik naik per 1 Juli 2022 nanti. Tapi, kamu nggak perlu khawatir berlebihan, Millens. Yang mengalami kenaikan tarif ini adalah lima golongan pelanggan non-subsidi, tepatnya golongan R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), serta golongan P3.
“Dari 13 (golongan pelanggan non-subsidi) yang disesuaikan 5. Dua golongan rumah tangga,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana saat menggelar konferensi pers Kementerian ESDM, Senin (13/6/2022).
Kenaikan tarif listrik ini untuk periode Juli – September 2022. Nah, berikut adalah rincian kenaikan tarif per kWh tersebut.
· Pelanggan rumah tangga R2 dan R3 mengalami kenaikan tarif dari Rp 1.444,70/kWh jadi Rp 1.699,53/kWh.
· Pelanggan pemerintah P1 dan P3 mengalami kenaikan tarif dari Rp 1.444,70/kWH jadi Rp 1.699,53/kWh.
· Pelanggan pemerintah P2 mengalami kenaikan tarif dari Rp 1.114,74/kWh jadi Rp 1.522,88/kWh.
Baru Naik Sejak 5 Tahun
Omong-omong ya, ternyata kenaikan tarif listrik nggak pernah dilakukan sejak 2017 alias lima tahun terakhir. Gara-gara hal ini, pemerintah ternyata harus mengeluarkan uang cukup banyak lo. Subsidinya mencapai Rp 243,3 triliun. Sementara itu, kompensasi yang dibayarkan mencapai Rp 94,17 triliun. Jadi, sejak 2017, pemerintah sudah tekor Rp 337,47 triliun hanya untuk mengurus listrik.
Menanggapi kenaikan tarif listrik ini, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo pun menjelaskan kalau hal ini dilakukan sesuai dengan permintaan pemerintah, yaitu adjustment atau penyesuaian, khususnya bagi pelanggan yang memang nggak membutuhkan subsidi.
“Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak,” jelas Darmawan, Senin (13/6)
Diperkirakan, pelanggan rumah tangga yang mengalami kenaikan tarif listrik ini mencapai 2,09 juta pelanggan. Angka ini setara dengan 2,5 persen dari seluruh pelanggan PLN yang berjumlah 83,1 juta. Sementara itu, golongan pelanggan pemerintah yang bakal merasakannya mencapai 373 ribu saja.
Ada banyak faktor yang menyebabkan kenaikan tarif listrik ini. Salah satunya adalah naiknya biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Selain itu, kenaikan harga Indonesian Crude Price (ICP) juga ikut mempengaruhinya.
“Tahun ini kita menghadapi gejolak global yang mengakibatkan kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar 1 Dollar AS, berakibat kenaikan BPP sebesar Rp 500 miliar,” jelas Darmawan.
Apakah kamu juga bakal jadi salah satu pelanggan yang kena kenaikan tarif listrik, Millens? (Det/IB09/E05)