Inibaru.id – Pengelola Bandar Udara Internasional Yogyakarta, memutuskan untuk melarang taksi daring beroperasi untuk menjemput penumpang di bandara yang berlokasi di Kabupaten Kulonprogo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ini.
Pelaksana Tugas (Plt) General Manager Yogyakarta International Airport (YIA) Agus Pandu Purnama menyebut pihaknya hanya memperbolehkan taksi daring mengantar penumpang ke wilayah bandara. Namun, nggak boleh menjemput penumpang.
“Pembatasan ini dilakukan karena kami sudah melakukan kerja sama dengan beberapa perusahaan penyedia transportas darat seperti Bus Damri, Shuttleku, dan taksi resmi dengan argometer,” ucap Agus seperti ditulis laman Antaranews, Minggu (23/6/2019).
Kini, setidaknya ada 20 unit taksi dengan argometer yang sudah masuk dalam sistem yang berlaku di YIA. Taksi ini bisa dikenali dengan adanya stiker khusus di bagian belakang kendaraan. Selain itu, terdapat 12 unit bus Damri dan 15 unit kendaraan Shuttelku yang juga bisa digunakan penumpang.
“Mereka sudah secara resmi melakukan kerja sama dan dikenakan konsesi oleh manajemen bandara,” terang Agus.
Hanya saja, pihak bandara mengaku akan tetap memberikan kesempatan bagi taksi daring di masa depan untuk beroperasi. Namun, hal ini masih harus melihat perkembangan jumlah penumpang di YIA.
Sebelum itu, pihak keamanan bandara sempat mengalami masalah dengan sejumlah pengemudi taksi daring dari komunitas Transportasi Online Kulon Progo (TOKP). Ketegangan terjadi di halaman parkir YIA setelah supir taksi daring dilarang menjemput penumpang. Alasan dari pihak keamanan adalah pengelola YIA nggak menjalin kerja sama dengan transportasi daring.
Saat itu, pihak TOKP menyebut tidak ada aturan yang jelas terkait dengan pelarangan taksi daring sehingga mereka merasa nggak melakukan pelanggaran aturan menjemput penumpang di bandara YIA.
Kalau menurut Millens, taksi daring sebaiknya diperbolehkan menjemput penumpang ke bandara nggak? (IB09/E04)