inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Tahun Depan Naik, Segini Upah Minimum di Korea Selatan
Senin, 15 Jul 2024 18:31
Penulis:
Bagikan:
Upah minimum per jam di Korea Selatan naik tahun depan. (Nikkei/Kenichi Yamada)

Upah minimum per jam di Korea Selatan naik tahun depan. (Nikkei/Kenichi Yamada)

Penasaran nggak seberapa banyak upah minimum di Korea Selatan sampai-sampai banyak orang Indonesia datang ke Korea untuk bekerja?

Inibaru.id – Tahu nggak berapa banyak orang Indonesia di Korea Selatan? Per Agustus 2021 lalu sih jumlahnya lebih dari 35 ribu orang. Sebagian besar dari orang Indonesia bekerja di berbagai sektor di sana.

Alasan utama mengapa banyak pekerja migran Indonesia memilih Korea Selatan sebagai tempat mencari nafkah adalah gaji yang cukup menggiurkan. Memang, jika dibandingkan dengan gaji di Indonesia, gaji di Korea Selatan bisa berkali-kali lipat lebih banyak. Meski biaya hidup di Korea Selatan juga cukup tinggi, asalkan pandai berhemat, akan bisa menabung cukup banyak atau dikirim ke keluarga di Indonesia.

Memangnya, seberapa banyak upah yang didapat pekerja Indonesia di sana? Kalau soal itu sih bervariasi tergantung pada posisi, jabatan, hingga sektor yang dikerjakan. Tapi, jika kita membahas soal standar upah secara umum, upah minimum Korea Selatan memang cukup tinggi.

Apalagi, belakangan Komite Upah Minimum di Korea Selatan baru saja mengetuk palu terkait dengan besaran upah per jam di sana yang akan naik pada 2025.

Jadi, nantinya para pekerja di sana bakal mendapatkan minimum 10.030 Won per jam, naik dari 10 ribu Won per jam yang didapat pada tahun ini.

Per jam, pekerja Korea Selatan mendapatkan 10.030 Won. (Businesskorea.co.kr)
Per jam, pekerja Korea Selatan mendapatkan 10.030 Won. (Businesskorea.co.kr)

Sebenarnya, keputusan ini jauh lebih rendah dari proposal yang diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Korea yang meminta 10.120 Won per jam. Tapi, menurut informasi yang diungkap Naver, Jumat (12/7/2024), setelah diadakan pemungutan suara yang melibatka pekerja, pengusaha, dan anggota kepentingan umum, meskipun perwakilan Konfederasi Serikat Buruh Korea memilih untuk nggak ikut dalam pemungutan ini, pada akhirnya ketok palu upah minimum Korea pada tahun depan pun tetap dilaksanakan.

Keputusan ini pun jadi sejarah karena untuk kali pertama, upah minimum di Korea Selatan melebihi 10 ribu Won. Meski kenaikannya sangat kecil, yaitu hanya 1,7 persen dari upah minimum tahun ini, setidaknya jika dibandingkan dengan 2014 lalu, cukup kontras karena pada saat itu hanya 5.000 Won!

Buat bayangan saja, dengan kurs sekarang di mana 1 Won setera dengan 11,70 Rupiah, pekerja Indonesia bisa mendapatkan Rp117.000 per jam. Kalau bekerja paling sedikit 5 jam saja per hari, bisa mendapatkan lebih dari Rp586 ribu.

Padahal, kebanyakan pekerja Indonesia di sana bekerja setidaknya 8 jam per hari dan sering mendapatkan lembur. Bisa dikatakan, kerja di sana seminggu bisa mendapatkan upah lebih tinggi dari sebagian besar UMR bulanan di Indonesia.

Hm, jika melihat upah minimum di Korea Selatan, kira-kira kapan ya upah minimum di Indonesia bisa naik sebanyak itu dan membuat pekerja jadi sejahtera? (Arie Widodo/E10)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved