inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Syarat Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Apa Saja?
Rabu, 3 Jan 2024 19:10
Penulis:
Bagikan:
Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 sudah dibuka. (Realtimes/Ambar Adi Winarso)

Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 sudah dibuka. (Realtimes/Ambar Adi Winarso)

Tertarik jadi pengawas TPS Pemilu 2024? Pendaftarannya sudah dibuka, lo. Simak yuk apa saja persyaratannya.

Inibaru.id – Dalam beberapa minggu lagi, Pemilu 2024 bakal digelar pada 14 Februari. Nah, sebagaimana pada pemilu-pemilu sebelumnya, ada pembukaan petugas pengawas tempat pemilihan suara (TPS). Biasanya sih, petugas pengawas TPS bakal bertugas sesuai dengan domisilinya, Millens.

Selain bisa membantu menyukseskan Pemilu 2024, menjadi petugas pengawas TPS juga bisa membuatmu berkesempatan mendapatkan gaji yang cukup menarik, lo.

Berikut adalah besaran gaji pengawas TPS sebagaimana diungkap dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302.2022.

- Ketua Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 mendapatkan gaji Rp2,2 juta per bulan

- Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 mendapatkan gaji Rp1,9 juta per bulan

- Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 mendapatkan gaji Rp1,55 juta per bulan

- Pelaksana Teknis non-PNS Pemilu 2024 mendapatkan gaji Rp1,5 juta per bulan

- Panwaslu Desa Pemilu 2024 mendapatkan gaji Rp1,1 juta per bulan

- Pengawas TPS Pemilu 2024 mendapatkan gaji Rp1 juta per bulan

- Pelaksana Teknis Pemilu 2024 mendapatkan gaji Rp900 ribu per bulan

- Pengawas tempat pemungutan suara Pemilu 2024 mendapatkangaji Rp750 ribu per bulan.

Kalau kamu tertarik untuk mendaftar jadi petugas pengawas TPS untuk Pemilu 2024, pendaftarannya sudah dibuka sejak kemarin, Selasa (2/1/2024) dan ditutup pada Sabtu (6/1).

Pendafataran Pengawas TPS Pemilu 2024 sudah dibuka.(Tvone/Teguh Joko Sutrisno)
Pendafataran Pengawas TPS Pemilu 2024 sudah dibuka.(Tvone/Teguh Joko Sutrisno)

Sebelum mendatangi kantor Panwaslu terdekat dengan domisilimu untuk melakukannya, sebaiknya kamu pastikan deh sudah memenuhi sejumlah syarat pendaftarannya. Apa saja, ya?

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia minimal 21 tahun

3. Seta kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA)

5. Sehat jasmani, rohani, serta bebas narkoba

6. Berdomisili di tempat yang sama di TPS yang akan diawasi

7. Dalam 5 tahun belakangan, dipastikan nggak tercatat sebagai anggota partai atau sedang nggak menjadi anggota partai, nggak berdinas pemerintahan atau BUMN, serta nggak menjadi pejabat publik

8. Memiliki integritas, jujur, adil, berkepribadian kuat, serta memiliki keahlian dalam penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian

9. Wajib menyertakan berkas pernyataan belum pernah dipidana dalam lima tahun belakangan

Kalau kamu sudah memenuhi semua persyaratan di atas, segera deh datang ke kantor Panwaslu yang sama dengan tempat domisilimu, Millens. Segera daftar ya karena jumlah orang yang bakal jadi pengawas TPS tentu terbatas. Semoga beruntung! (Arie Widodo/E05)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved