inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Sudah Terlanjur Diresmikan, Ternyata Ada Salah Ketik di Omnibus Law
Selasa, 3 Nov 2020 13:44
Penulis:
Audrian Firhannusa
Audrian Firhannusa
Bagikan:
Omnibus Law yang sudah disahkan ternyata ada yang salah ketik. (Inibaru.id/ Audrian F)<br>

Omnibus Law yang sudah disahkan ternyata ada yang salah ketik. (Inibaru.id/ Audrian F)<br>

Kesalahan penulisan terjadi di UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurut pakar hukum tata negara, kesalahan ini sangat fatal. Sayangnya, UU ini sudah kadung diteken Jokowi.<br>

Inibaru.id - Semalam Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani omnibus law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Masalahnya, ternyata UU itu diwarnai dengan kesalahan pengetikan.

Contohnya, di halaman 6 UU Cipta Kerja Pasal 6 berbunyi:

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

a. Penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;

b. Penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;

c. Penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan

d. Penyederhanaan persyaratan investasi.

Lalu apa bunyi Pasal 5 ayat 1 huruf a?

Pasal 5 ayat 1 huruf a ternyata nggak ada. Sebab, Pasal 5 adalah pasal yang berdiri sendiri tanpa ayat. Pasal tersebut berbunyi:

Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

Kesalahan tersebut dinilai sangat fatal oleh pakar hukum tata negara Bivitri Susanti. Sebab, undang-undang (UU) nggak bisa diimajinasikan 'tahu sama tahu' tatkala dilaksanakan, mengingat harus sesuai dengan apa yang tertulis di UU.

"Jadi, terhadap kesalahan di Pasal 6 itu, tidak bisa lagi dilakukan perbaikan secara sembarangan seperti yang terjadi sebelum UU ini ditandatangani (yang itu pun sudah salah)," ujar Bivitri, Selasa (3/11/2020).

Bivitri Susanti menilai kesalahan penulisan itu sangat fatal. (Medcom)<br>
Bivitri Susanti menilai kesalahan penulisan itu sangat fatal. (Medcom)<br>

Menurut Bivitri, dampak dari kesalahan ini bisa berbuntut panjang, yakni pasal-pasal yang sudah diketahui salah pun nggak bisa dilaksanakan. Karena dalam hukum, nggak boleh suatu pasal dijalankan sesuai dengan imajinasi penerapan pasal saja, harus persis seperti yang tertulis.

Bivitri melanjutkan, dampak lainnya dari kesalahan ketik ini adalah meski nggak 'otomatis', akan memperkuat alasan untuk melakukan uji materi ke MK dengan tujuan utama meminta UU ini dibatalkan.

Lalu, bagaimana solusi terkait dengan kesalahan ketik ini? Kalau pemerintah mau membuat ada kepastian hukum agar pasal-pasal itu bisa dilaksanakan, bisa keluarkan Perppu, karena UU ini nggak bisa diubah begitu saja.

Bivitri juga membuat perbandingan. Kalau cuma perjanjian, bisa direvisi dengan membubuhkan tanda tangan semua pihak di samping. Masalahnya, kalau di UU nggak sesederhana itu. Revisi nggak diperbolehkan menurut UU 12/2011 dan secara praktik nggak mungkin ada pembubuhan semua anggota DPR dan presiden di samping.

"Yang jelas, semakin nampak ke publik, bagaimana buruknya proses ugal-ugalan seperti ini. Seakan-akan mengerdilkan makna pembuatan UU. Padahal UU itu seperti kontrak sosial warga melalui wakil-wakilnya (dan itu pun sudah disimpangi dengan tidak partisipatif dan tidak transparannya proses penyusunan dan pembahasan). Ini akibatnya kalau tujuan buruk menghalalkan segala cara," sambung pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) itu.

Kalau menurutmu, kesalahan fatal ini harus diperbaiki atau dijadikan alasan kuat untuk uji materi ke MK saja nih, Millens? (Det/IB28/E07)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved