BerandaHits
Sabtu, 7 Okt 2023 12:09

Siapa Saja yang Berhak Mendapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah?

Penulis:

Siapa Saja yang Berhak Mendapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah?Arie Widodo
Siapa Saja yang Berhak Mendapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah?

Ilustrasi: Rice cooker gratis dibagikan ke masyarakat. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Pemerintah menerbitkan peraturan yang isinya adalah masyarakat akan mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintah. Siapa saja yang akan mendapatkannya?

Inibaru.id – Nggak ada angin nggak ada hujan, pemerintah tiba-tiba mengeluarkan kebijakan yang cukup unik, yaitu akan memberikan rice cooker gratis kepada masyarakat. Apa ya alasan dari pemberian perangkat elektronik yang bisa dengan mudah ditemui di hampir semua dapur di Indonesia ini?

Ternyata, hal ini disebabkan oleh disahkannya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah tangga yang baru saja diteken Menteri ESDM Arifin Tasrim pada Senin (2/10/2023) lalu. Dalam aturan tersebut, diungkap bahwa alat memasak berbasis listrik (AML) yang disediakan pemerintah adalah yang bisa menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.

Alasan mengapa pemerintah merasa perlu membagikan rice cooker gratis diungkap oleh Sekjen Kementerian ESDM Dadan Kusdiana.

“Khusus untuk sektor rumah tangga, pemerintah mendorong pemanfaatan energi bersih. Kita sedang menggeser bahan bakar lainnya ke listrik mulai tahun ini,” ungkapnya sebagaimana dilansir dari Kompas, Jumat (6/10).

Nantinya, jenis rice cooker gratis yang akan diberikan ke masyarakat adalah yang berkapasitas 1,8-2,2 liter lengkap dengan buku petunjuk pengoperasian, brosur rekomendasi pemakaian, dan kartu garansi. Sesuai dengan Pasal 10 ayat 3 aturan tersebut pula, diungkap bahwa rice cookernya akan dilengkapi dengan tulisan “Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan”.

Siapa yang Mendapatkannya?

Nggak semua masyarakat bisa menerima rice cooker gratis dari pemerintah. (Huffingtonpost)
Nggak semua masyarakat bisa menerima rice cooker gratis dari pemerintah. (Huffingtonpost)

Sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2023, disebutkan bahwa rice cooker gratis hanya akan diterima rumah tangga pelanggan PLN dengan golongan daya 450 VA, 900 VA, serta 1.300 VA.

Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat,” tulis Pasal 3 ayat 2 yang menjelaskan kriteria warga penerima AML.

O ya, kalau kamu sudah mendapatkan satu perangkat AML dari pemerintah, maka hanya akan mendapatkannya sekali saja. Kamu pun diwajibkan merawatnya dengan baik dan nggak boleh memperjualbelikannya atau memberikan ke orang lain, Millens.

Hm, menurut kamu, apakah pembagian AML ini akan sampai ke orang yang benar-benar membutuhkan, Millens? (Arie Widodo)

Tags:

Inibaru Indonesia Logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Sosial Media
A Group Member of:
medcom.idmetro tv newsmedia indonesialampost

Copyright © 2025 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved