inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Sekolah Terakreditasi Bisa Cetak Ijazah Mandiri, Gimana Spesifikasi Kertasnya?
Jumat, 14 Feb 2025 08:49
Bagikan:
Ilustrasi: Digitalisasi ijazah memungkinkan sekolah terakreditasi mencetak ijazah secara mandiri. (Antara/Oky Lukmansyah via Harian Jogja)

Ilustrasi: Digitalisasi ijazah memungkinkan sekolah terakreditasi mencetak ijazah secara mandiri. (Antara/Oky Lukmansyah via Harian Jogja)

Munculnya kebijakan yang memperbolehkan sekolah terakredisasi mencetak ijazah secara mandiri tentu memunculkan satu pertanyaan penting, yakni bagaimana spesifikasi kertasnya?

Inibaru.id - Digitalisasi ijazah menjadi salah satu kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang akan mulai diterapkan mulai tahun ini. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah.

Direktur Sekolah Menengah Atas (SMA) Winner Jihad Akbar mengatakan, inisiatif penerbitan ijazah elektronik diambil untuk mendorong agar distribusi ijazah lebih efisien sekaligus menanggulangi adanya pemalsuan.

"Melalui digitalisasi ini, kami berharap proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan," paparnya dalam keterangan tertulis yang diterima Inibaru.id pekan lalu.

Selain penerbitan ijazah elektronik, Winner juga menyebutkan bahwa mulai tahun ini sekolah yang telah terakreditasi bisa melakukan pencetakan ijazah secara mandiri. Namun begitu, pencetakan harus memenuhi tiga prinsip utama, yaitu validitas, akurasi, dan legalitas.

Memiliki Status Hukum yang Kuat

Ilustrasi: Para peserta didik yang lulus tahun ini akan mulai menerima ijazah elektronik. (Antara Foto/Aloysius Jarot Nugroho via Tirto)
Ilustrasi: Para peserta didik yang lulus tahun ini akan mulai menerima ijazah elektronik. (Antara Foto/Aloysius Jarot Nugroho via Tirto)

Pernyataan Winner yang juga dimuat di kanal Youtube Direktorat SMA pada 5 Februari 2025 dengan tajuk "Sosialisasi Ijazah SMA Tahun Ajaran 2024/2025" di kanal itu merujuk Permendikbudristek No 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Secara terpisah, hal serupa juga sempat dinyatakan Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan PAUD Kemendidasmen Xarisman Wijaya Simanjuntak. Dia mengatakan, ketetapan penerbitan ijazah oleh sekolah itu telah memiliki status hukum yang kuat.

Xarisman menjelaskan, dengan menganut tiga prinsip utama yakni validitas, akurasi, dan legalitas, ijazah yang diterbitkan sekolah nantinya memiliki keabsahan hukum yang kuat dan mampu meminimalisasi risiko kesalahan administrasi.

"Permen sebelumnya (Permendikbud No 14 Tahun 2017) belum secara eksplisit mengatur prinsip umum penerbitan ijazah. Namun, regulasi terbaru ini sudah (mensyaratkan prinsip validitas, akurasi, dan legalitas," terangnya.

Spesifikasi Kertas Ijazah

Ilustrasi: Sebelum mengalami digitalisasi, kertas ijazah dianggap berharga karena dicetak khusus dengan metode security printing. (iStock via Security Print)
Ilustrasi: Sebelum mengalami digitalisasi, kertas ijazah dianggap berharga karena dicetak khusus dengan metode security printing. (iStock via Security Print)

Seperti dijelaskan sebelumnya, sekolah terakreditasi diperbolehkan mencetak ijazah secara mandiri. Namun, bagaimana spesifikasi kertas ijazah yang diperbolehkan? Terkait hal ini, Xarisman menyebut, masyarakat perlu terlebih dulu mengubah paradigma terkait ijazah elektronik.

"Sebelum ini, ijazah dicetak dalam blangko khusus memakai security printing dengan pengamanan yang banyak dan cukup kompleks. Titik pengamanan ijazah terletak pada kertas. Namun, sekarang titik pengamanannya berbeda, yakni pada data," kata dia.

Maka, Xarisman melanjutkan, digitalisasi membuat kertas ijazah nggak lagi bernilai sama dengan blangko ijazah, tapi keabsahan dilihat berdasarkan validitas data yang tercatat secara digital. Namun demikian, pihak kementerian nantinya akan tetap membuat petunjuk teknisnya.

"Nanti, kami berencana mengeluarkan panduan untuk satuan pendidikan agar bisa melihat lebih detail ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan, termasuk jenis atau spesifikasi kertasnya yang dipakai (untuk mencetak ijazah)," terang Xarisman.

Digitalisasi ijazah ini tentu menjadi langkah baik yang memang sudah seharusnya diterapkan, dengan catatan bisa terus memastikan adanya keamanan dan kesesuaian data. Paling tidak, dengan begini nggak bakal ada lagi kasus ijazah ditahan sekolah gara-gara belum bayar sekolah, kan? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2025 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved