Inibaru.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim telah mengumumkan kapan tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai. Berdasaran penjelasan Nadiem Makarim melalui video telekonferensi yang digelar Senin (15/6/2020) sore, dijelaskan bahwa sekolah bisa dibuka pada bulan Juli 2020.
Eits, tapi tunggu dulu, nggak semua sekolah akan dibuka, ya. Penyelenggaraan pembelajaran khususnya dengan cara tatap muka bakal dilakukan secara bertahap.
Pemerintah hanya memperbolehkan pembukaan sekolah-sekolah yang sudah masuk zona hijau penyebaran Covid-19. Sekolah yang berada di zona hijau tersebut dapat memulai tahun ajaran 2020/2021 pada Juli 2020 mendatang.
"Kita telah mengambil keputusan bahwa zona hijau yang boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka," jelas Nadiem Makarim pada pengumuman 'Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19)' tersebut.
Menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), saat ini terdapat 102 kabupaten atau kota di Indonesia yang masuk ke zona hijau. Data itu didapatkan berdasarkan peta sebaran zona penularan virus Corona tanggal 7 Juni 2020.
Nggak berhenti sampai di situ saja, pembelajaran tatap muka hanya khusus bagi sekolah yang berada di wilayah zona hijau pun harus tetap diatur secara ketat.
Pada tahap awal ini, Mendikbud menegaskan jika yang bisa masuk sekolah adalah jenjang SMP ke atas. Untuk jenjang SD ke bawah, meskipun berada dalam zona hijau, para siswa tetap belum bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah.
Nadiem membagi 3 tahap dalam pembukaan sekolah sebagai berikut:
1. Tahap I. Yang bisa mengikuti pembelajaran tatap muka ialah siswa jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B.
2. Tahap II. Pada tahap kedua ini akan dilaksanakan dua bulan setelah tahap I yakni bagi jenjang SD, MI, Paket A dan SLB.
3. Tahap III. Sedangkan di tahap ketiga dilaksanakan dua bulan setelah tahap II yakni bagi jenjang PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.
"Jadi, siswa PAUD akan bisa masuk sekolah jika sudah lima bulan dari sekarang. Itu juga syaratnya harus berada di zona hijau," ujarnya.
Selain itu, sekolah yang akan dibuka juga harus memenuhi persyaratan. Diantaranya, harus sesuai dengan daftar periksa kesiapan satuan pendidikan sesuai protokol kesehatan dari Kemenkes. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan juga dipertimbangkan. Mulai dari toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan, dan disinfektan.
Selain memenuhi syarat-syarat tersebut, sekolah yang bisa buka pada Juli 2020 juga harus memenuhi ketentuan lain, yakni kelas nggak boleh diisi penuh oleh seluruh siswa. Sebagai contoh, jika pada kondisi biasa terdapat 28-30 siswa dalam satu kelas, maka pada masa pandemi Covid-19 ini jumlah siswa yang masuk dalam satu kelas hanya boleh 18 siswa saja.
"Jumlah itu bagi siswa jenjang sekolah dasar dan menengah. Sedangkan bagi PAUD dan SLB jumlahnya ialah 5 siswa per kelas. Nantinya, akan dilakukan sistem pergantian kelas," kata Nadiem Makarim.
Pada masa transisi ini (dua bulan pertama), aktivitas sekolah hanya akan dilakukan di kelas saja. Artinya, siswa hanya masuk ke kelas, lalu mengikuti pembelajaran seperti biasa di kelas, setelah itu pulang. Kegiatan ekstra kurikuler dan kegiatan lain di sekolah yang akan mengumpulkan banyak siswa akan ditiadakan. Kantin juga nggak diperbolehkan buka.
Kalau menurut kamu, rencana pembukaan sekolah ini apakah sudah sesuai dengan kondisi pandemi virus corona di Indonesia, Millens? (Kum/MG29/E07)