inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Sebenarnya Sekolah Boleh Jual Seragam Nggak, sih?
Rabu, 26 Jul 2023 19:24
Penulis:
Bagikan:
Biaya seragam sekolah di SMA N 1 Kedungwaru Tulungagung yang dianggap cukup mahal. (Detik/Adhar Muttaqin)

Biaya seragam sekolah di SMA N 1 Kedungwaru Tulungagung yang dianggap cukup mahal. (Detik/Adhar Muttaqin)

Kasus SMA di Tulungagung, Jawa Timur menjual seragam sekolah dengan harga cukup mahal jadi sorotan banyak orang. Sebenarnya, boleh nggak sih sekolah jual seragam?

Inibaru.id - Setiap kali tahun ajaran baru bergulir, ada masalah yang berulang. Salah satunya adalah kasus sekolah yang dianggap menjual seragam dengan harga yang lebih mahal dari pasaran. Salah satu kasus yang disorot banyak pihak adalah penjualan seragam di SMA N 1 Kedungwaru, Tulungangung, Jawa Timur.

Biaya paket seragam yang dijual sekolah dengan harga total Rp2.360.000 dianggap kemahalan bagi wali murid. Harga ini bahkan diyakini lebih mahal dua kali lipat dari harga pasaran. Yang lebih ironis, seragam yang didapat belum siap pakai.

“Harganya segitu, tapi yang didapat berupa kain lembaran. Untuk menjahit kan ya butuh biaya lagi,” keluh salah seorang wali murid NN sebagaimana dilansir dari Kompas, Rabu (26/7/2023).

Pihak sekolah kemudian memberikan klarifikasi terkait dengan harga paket seragam yang ditawarkan sekolah. Siswa baru ternyata nggak diwajibkan membelinya. Mereka boleh-boleh saja membeli seragam dari luar sekolah.

“Kami nggak mewajibkan beli kain seragam di sekolah. Tapi kalau mau beli, pembayarannya dicicil juga bisa,” ungkap Humas SMA N 1 Kedungwaru Agung Cahyadi.

Meski begitu, pihak Pemerintah Provinsi (pemprov) Jawa Timur kadung nggak berkenan dengan kasus ini. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah tersebut, Norhadin, kabarnya sudah dicopot oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.

Gubernur Khofifah bahkan mengumpulkan semua kepala sekolah beserta komite setingkat SMA/SMK dan kepala cabang pendidikan se-Jawa Timur. Mereka kembali diingatkan tentang larangan sekolah menarik pungutan sebagaimana yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

Ilustrasi: Sekolah dilarang mewajibkan siswa baru membeli seragam di koperasi sekolah. (Medcom/Antara/Septianda Perdana)
Ilustrasi: Sekolah dilarang mewajibkan siswa baru membeli seragam di koperasi sekolah. (Medcom/Antara/Septianda Perdana)

Lebih dari itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jatim juga menyebar surat edaran ke sekolah-sekolah yang intinya menekankan bahwa pengadaan seragam bukan ranah sekolah dan sekolah dilarang memberatkan wali murid.

“Pokoknya setiap satuan pendidikan dilarang mewajibkan orang tua atau wali murid untuk membeli seragam dari sekolah. Jadi, nggak boleh ada paksaan pembelian seragam melalui koperasi,” jelas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Aries Agung Paewai usai membenarkan kabar pencopotan kepala sekolah di Tulungagung, Selasa (25/7).

Apa yang diungkap Aries diamini oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Koordinator JPPI Ubaid Matraji sampai menekankan aturan dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.

“Sekolah dilarang jual seragam. Sudah sangat jelas itu. Kalau ada yang jualan, apalagi mewajibkan wali murid membelinya, itu salah dan pasti ada motif pungutan liar atau mengambil keuntungan,” tegasnya sebagaimana dilansir dari BBC, Senin (24/7).

Menurutnya, sekolah baru boleh menyediakan seragam bagi siswa, tapi dengan harga yang lebih murah dan diprioritaskan untuk siswa yang kurang mampu.

Semoga saja masalah pengadaan seragam di sekolah dengan harga yang lebih mahal dari harga pasar ini nggak lagi terulang pada tahun-tahun berikutnya, ya, Millens? (Arie Widodo/E05)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved