inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Sampaikan Isi Surat Edaran Kemenag, Ganjar: Ramadan Tahun Ini Bakal Beda
Rabu, 8 Apr 2020 08:58
Bagikan:
Ganjar Pranowo saat memberikan keterangan hasil rapat mengenai pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan. (Inibaru.id/ Audrian F)<br>

Ganjar Pranowo saat memberikan keterangan hasil rapat mengenai pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan. (Inibaru.id/ Audrian F)<br>

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menggelar rapat dengan ormas dan ulama di Jawa Tengah untuk membahas pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan selama masa corona. Beberapa kegiatan yang khas dengan bulan suci ini bakal ditiadakan.<br>

Inibaru.id - Dikeluarkannya surat edaran nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan panduan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1441 H di tengah pandemi wabah Covid-19 dari Kementerian Agama membuat Gubernur Jawa Tengah menggelar rapat bersama ulama dan ormas Islam se-Jawa Tengah.

Rapat yang dilaksanakan di Kantor Gubernur pada Selasa (7/4) siang memuat beberapa poin mengenai cara ibadah pada bulan Ramadan nanti. Pertama kegiatan yang sudah mengakar di masyarakat seperti takbir keliling jelang Ramadan, buka bersama hingga sahur on the road, akan ditiadakan.

“Sementara kegiatan seperti itu diliburkan dulu,” ujar Ganjar.

Begitu pula pelaksanaan ibadah seperti salat tarawih dan salat iktikaf yang dilakukan pada 10 hari terakhir itu diimbau untuk dilaksanakan secara individu atau bersama keluarga saja di rumah.

Ganjar saat memimpin rapat dengan ulama dan ormas Islam di Jawa Tengah. (Doc. Pemprov)<br>
Ganjar saat memimpin rapat dengan ulama dan ormas Islam di Jawa Tengah. (Doc. Pemprov)<br>

“Lalu untuk salat Idulfitri masih menunggu keluarnya fatwa MUI,” papar Ganjar.

Meski beberapa jenis ibadah di bulan suci Ramadan bakal dibatasi, tapi pelaksanaan tadarus Alquran tetap berjalan. Kesepakatan ini muncul setelah banyaknya permohonan dari banyak pengurus masjid.

“Untuk pembacaan Alquran tetap dilaksanakan. Jadi meskipun masjid jadi minim aktivitas, pembacaan Alquran masih bisa menghidupkan suasana Ramadan,” tutur Ganjar.

Sementara untuk pemberian zakat fitrah dan zakat mal, akan dilakukan di Ramadan. Percepatan pembayaran zakat ini dimaksudkan agar warga kurang mampu dapat terbantu. Surat edaran yang mengatur hal itu sedang dipersiapkan oleh Pemerintah Daerah.

Rupanya, nggak semua poin dari Kementerian Agama disetuju semua perwakilan ormas Islam yang hadir. Ganjar menjelaskan, mereka meminta waktu 10 hari untuk berdiskusi dengan anggotanya. Karena itu, rencananya MUI akan mengumpulkan kembali masing-masing ormas.

“Pedoman kami tetaplah surat edaran Kemenag. Makanya tadi bagus MUI mau mengumpulkan masing-masing ormas untuk menjabarkan kembali isi dari surat edaran tersebut. Semoga masing-masing bisa saling paham dan mencapai kesepakatan bersama,” tandas Ganjar.

Walau puasa bakal beda, semoga tetap berkah dan manambah keimanan ya, Millens. (Audrian F/E05)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved