Inibaru.id - Persoalan penyedian hunian masih menjadi pekerjaan besar bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Data terbaru menyebutkan, sebanyak kurang lebih 127.000 warga Kota Lunpia tercatat belum memiliki rumah sendiri hingga kini.
Angka tersebut masuk dalam kategori "backlog perumahan", yakni kesenjangan antara kebutuhan akan rumah layak huni dengan jumlah rumah yang tersedia dan terbangun, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), mencakup kekurangan rumah kepemilikan, rumah layak huni, dan rumah terjangkau.
Baca Juga:
Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga AlamSekretaris Disperkim Kota Semarang Murni Ediati mengatakan, kesenjangan penyediaan hunian masih menjadi pekerjaan rumah. Saat ini, Pemkot Semarang tercatat telah membangun 18 unit rumah susun (rusun) untuk memenuhi kebutuhan hunian layak bagi MBR.
Ke depannya, perempuan yang akrab disapa Pipie itu membuka opsi agar rusun nggak hanya dipandang sebagai hunian sewa, tetapi juga dapat dikembangkan menyerupai apartemen hak milik untuk menekan angka backlog perumahan di Kota Semarang.
"Jadi, ke depan itu nanti ada semacam apartemen untuk menanggulangi backlog. Ada wacana seperti itu, makanya sekarang masih kami kaji apakah itu dimungkinkan atau tidak," ujar Pipie saat dihubungi Inibaru.id, Kamis (15/1/2025).
Terkendala Pembiayaan
Dia menyebutkan, salah satu tantangan utama untuk mewujudkan rencana tersebut adalah persoalan pembiayaan. Selama ini, pembangunan rusun di Kota Semarang nggak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pada dasarnya, rusun diperuntukkan bagi MBR. Sementara itu, wacana pengembangan hunian yang dapat dimiliki memerlukan skema berbeda, baik dari sisi regulasi maupun pembiayaan.
Meski demikian, Pipie mengakui opsi tersebut tetap menjadi salah satu alternatif untuk menanggulangi masalah backlog perumahan yang jumlahnya masih cukup besar. Warga Kota Semarang yang belum memiliki rumah juga jumlahnya mencapai ratusan ribu.
"Kemungkinan itu sedang kita kaji karena ini salah satu bentuk penanggulangan backlog di Kota Semarang. Jumlahnya masih 127.000 orang yang belum punya rumah," paparnya.
Bukan Hanya Tanggung Jawab Pemkot
Lebih lanjut, Pipie menegaskan penanggulangan backlog perumahan tak hanya menjadi kewajiban Pemkot Semarang. Menurutnya, tanggung jawab tersebut juga melekat pada pengembang perumahan, khususnya yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI).
"Secara aturan, kewajiban penyediaan hunian itu ada di pengembang. Mereka wajib menyediakan tiga klasifikasi tipe perumahan, yakni rumah mewah, sedang dan MBR," paparnya.
Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang Agus Riyanto Slamet juga turut menyoroti urgensi penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah tersebut, terutama untuk kalangan buruh. Dia melontarkan gagasan agar buruh bisa menempati hunian yang lokasinya dekat dengan tempat kerja.
Salah satu opsi yang didorong yakni membuka peluang perubahan status rusun menjadi hak milik (HM) atau hak guna bangunan (HGB), serta pengembangan konsep Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami).
"Dengan status hak milik, mereka memiliki rasa aman dan kepemilikan; tidak lagi khawatir diusir atau terbebani sewa bulanan. Ini bentuk keberpihakan kepada wong cilik," katanya.
Selain itu, dia menyoroti penghuni rusun dari kategori sangat miskin atau lanjut usia (lansia) yang sudah tidak produktif dan kesulitan membayar sewa. Agus meminta Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang untuk turun tangan memfasilitasi kelompok rentan tersebut.
Dengan berbagai wacana yang tengah dipikirkan, semoga semakin banyak opsi hunian layak yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah ya, Gez! (Sundara/E10)
