Inibaru.id - Pembatasan pasca-dikeluarkannya surat edaran tentang PPKM juga dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). Sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor 4 tahun 2021, PT KAI Daop IV Semarang mewajibkan penumpang jarak jauh menunjukan surat tes negatif Covid-19 RT-PCR. Selain itu, penumpang juga bisa menunjukkan hasil tes rapid antigen
"Kita dukung penuh kebijakan yang ditetapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui kereta api," kata Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro dalam keterangan resminya, Senin (11/1/2021).
Khusus untuk hasil tes rapid antigen, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Meski begitu, Krisbiyantoro menekankan adanya pengecualian bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun.
Selain membawa hasil tes, penumpang sakit yang gejalanya mendekati Covid-19 seperti batuk, pilek, daya penciuman hilang, diare, dan suhu badan di atas 37,3 Celcius juga akan diminta untuk turun atau nggak boleh naik kereta.
"Dia tidak boleh melanjutkan perjalanan. Dan harus diturunkan di stasiun terdekat untuk diperiksa lebih lanjut," paparnya.

Penumpang Nggak Boleh Ngobrol dan Telepon
Daop IV juga mewajibkan semua penumpang kereta jarak jauh untuk memakai masker tiga lapis atau masker medis. Diwajibkan juga memakai face shield dan baju lengan panjang.
Saking ketatnya peraturan, para penumpang bahkan dilarang untuk berbicara satu arah ataupun dua arah, baik itu secara langsung atau lewat telepon. Nggak hanya dilarang ngobrol, mereka juga nggak boleh makan dan minum selama perjalanan.
“Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari dua jam tidak diperkenankan makan dan minum. Kecuali bagi yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang membahayakan kesehatan orang tersebut," sambungnya.
Ketat banget ya peraturan naik keretanya Millens. Meski begitu, hal ini penting demi menekan penularan Covid-19. Kamu pun tetap harus menetapkan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun kalau keluar rumah. (Idn/IB28/E07)