inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Posko Aduan THR di Jateng Juga Berlaku untuk Driver Ojol dan Kurir
Rabu, 19 Mar 2025 11:38
Penulis:
Bagikan:
Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz menyatakan Pemprov sudah membuka posko pengaduan THR. (Humas Jateng)

Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz menyatakan Pemprov sudah membuka posko pengaduan THR. (Humas Jateng)

Untuk melayani aduan keterlambatan atau tidak diberikannya BHR terhadap driver ojol dan kurir, Pemprov Jateng membuka posko pengaduan.

Inibaru.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mempersilakan para driver dan kurir yang bernaung di bawah platform ojek online dan e-commerce untuk melakukan pengaduan jika hingga waktu yang disepakati belum juga menerima bonus hari raya (BHR).

Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz saat dikonfirmasi pada Selasa (18/32025). Dia menyebut, aturan BHR ini telah diatur dalam SE Menaker RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian bonus hari raya keagamaan bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi.

Sebelumnya, Aziz menyampaikan, Pemprov Jateng telah melayangkan surat terkait aturan ini kepada para bupati dan wali kota, pemilik platform, serta komunitas ojek dan kurir online di Jateng.

"Boleh (mengadu). Nanti akan kami sampaikan ke pihak aplikator agar diverifikasi, apakah berhak mendapatkan bonus atau tidak; karena mereka ada ketenduan keaktifan juga," terang Aziz.

Posko Pengaduan Tiap Daerah

Untuk pengaduan, Aziz menjelaskan, bisa dilakukan di posko pengaduan yang ada di masing-masing kota atau kabupaten di Jateng. Posko tersebut, lanjutnya, sudah dibuka sejak 11 Maret lalu. Masyarakat bisa tetap mengaksesnya hingga 11 April.

Selain driver dan kurir, posko pengaduan juga berlaku untuk seluruh pekerja di wilayah Jateng yang mengalami masalah berkaitan dengan tunjangan hari raya (THR). Aziz mengatakan, di posko aduan itu, masyarakat bisa berkonsultasi atau melakukan aduan terkait kebijakan THR 2025.

Azis menegaskan, THR kepada para pekerja wajib diberikan maksimal seminggu sebelum hari raya. Jika melebihi, tim pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tempat mereka pekerja.

"Paling lambat H-7 sebelum hari raya. Kalau sudah melewati tenggat itu, kami akan melakukan pengawasan dengan pemeriksaan," tandasnya.

Buat kamu para driver ojek online dan kurir di e-commerce, silakan ancang-ancang kalau pada H-7 lebaran belum juga menerima BHR, ya! (Murjangkung/E10)

Tags:

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2025 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved