inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Polisi Tangkap Lagi Admin MCA
Senin, 5 Mar 2018 13:10
Penulis:
Anggi Miftasha
Anggi Miftasha
Bagikan:
Brigjen Fadil Imran (Kevin Kurnianto/kumparan.com)

Brigjen Fadil Imran (Kevin Kurnianto/kumparan.com)

Polisi kembali tangkap pelaku penyebar isu kebencian di Sumatra Utara. Keahliannya adalah membuat akun palsu di Facebook.

Inibaru.id – Salah seorang anggota kelompok inti The Family Muslim Cyber Army kembali ditangkap. Bobby Gustiono (35) ditangkap di Sumatra Utara, Minggu (4/3/2018). Dia merupakan admin dan pengurus dari tiga grup milik MCA di Facebook.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Bobby atas dugaan penyebaran ujaran kebencian, hoaks, dan diskriminasi suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Bobby juga diketahui memiliki keahlian membuat akun palsu di Facebook untuk memviralkan konten-konten tersebut.    

"Bobby juga membuat tutorial kepada anggota grup cara membuat akun FB palsu yang seolah-olah asli," ujar Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran, seperti ditulis Kompas.com, Senin (5/3/2018), "Dia juga mampu menonaktifkan lebih dari 300 akun FB setiap bulannya."

Baca juga:
Siapa Saja yang Menang di Piala Oscar 2018?
Adu Petisi Hiasi Kasus Skorsing Siswa SMA N 1 Semarang

Setelah ditangkap, tim berhasil menyita barang bukti dua buah ponsel beserta SIM card. Dari sana, petugas menemukan sejumlah konten ujaran kebencian dalam berbagai bentuk untuk disebarkan ke media sosial Facebook.

Selain masih terus mencari motif tersangka, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri saat ini juga melakukan pemeriksaan mendalam terkait keterlibatan tersangka dalam jaringan hate speech lainnya.

Atas perbuatannya, Bobby terancam Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 207 KUHP Penghinaan terhadap Penguasa atau Badan Umum.

Sebelumnya, polisi telah menangkap enam admin MCA, yakni Muhammad Luth di Tanjung Priok, Rizki Surya Dharma di Pangkal Pinang, Ramdani Saputra di Bali, Yuspiadin di Sumedang, Roni Sutrisno di Palu, dan Tara Arsih di Yogyakarta.

Konten-konten yang disebarkan pelaku meliputi isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI), penganiayaan ulama, pengrusakan tempat ibadah, dan mencemarkan nama baik presiden, pemerintah, hingga tokoh-tokoh tertentu.

Baca juga:
Usaha Turun-temurun Minumuman Khas Kota Semarang
Jajanan Masa Kecil yang Bertransformasi

Nggak hanya itu, pelaku juga menyebarkan konten berisi virus kepada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima. 

Kejadian ini tentu sangat meresahka ya Sobat Millens, sebab hal-hal semacam ini dikhawatirkan akan merusak kualitas demokrasi Indonesia. Persatuan dan kesatuan bisa rusak karena diadu domba. Terus waspada ya! (ANG/GIL)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved