inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Pelat Nomor Mobil AHY B 2024, Berapa Harga Bikin Pelat Khususnya?
Jumat, 3 Mei 2019 10:03
Penulis:
arie subagio
arie subagio
Bagikan:
Pelat nomor mobil B 2024 AHY. (Detik/Andhika Prasetia)

Pelat nomor mobil B 2024 AHY. (Detik/Andhika Prasetia)

AHY bertemu dengan Presiden Joko Widodo pada Kamis (2/5/2019). Pertemuan ini nggak hanya disorot karena keduanya berbeda kubu, tapi juga pelat nomor mobil yang dibawa AHY ke Istana Negara yakni B 2024 AHY. Berapa sih biaya untuk membuat pelat nomor khusus ini?

Inibaru.id – Pertemuan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Komandan Kogasma Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi buah bibir masyarakat. Selain hasil dari pertemuan tersebut, banyak orang yang juga membahas pelat nomor mobil yang dibawa AHY ke istana negara. Pelat tersebut bernomor B 2024 AHY.

Banyak orang yang menganggap pelat ini terkait dengan ambisi AHY untuk menjadi presiden pada 2024 mendatang. Namun, menurut Deputi Media Kogasma yang merupakan Ketua Yayasan AHY Ni Luh Putu Caosa Indyani, mobil tersebut adalah milik Yayasan AHY atau AHY Foundation.

Selain mobil dengan pelat B 2024 AHY, yayasan ini juga memiliki mobil dengan plat nomor B 2025 AHY.

“Makna plat nomor ini adalah tahun 2024 dan 2025 itu waktu AHY memulai program SDM Indonesia Emas,” ucap Indryani seperti ditulis laman Detik, Jumat (3/5/2019).

Eits, tapi omong-omong, bikin pelat khusus seperti itu mahal nggak sih?

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diberlakukan mulai 6 Januari 2017. Dalam peraturan itu, biaya pelat nomor registrasi kendaraan khusus (NRKB) sebagaimana yang ada pada mobil AHY juga turut diatur. Berikut adalah rincian biayanya.

  1. NRKB satu angka. Jika ada huruf di belakang angka, biayanya Rp 15 juta. Jika tidak ada huruf di belakang angka, biayanya Rp 20 juta.
  2. NRKB dua angka. Jika ada huruf di belakang angka, biayanya Rp 10 juta. Jika tidak ada huruf di belakang angka, biayanya Rp 15 juta.
  3. NRKB tiga angka. Jika ada huruf di belakang angka, biayanya Rp 7,5 juta. Jika tidak ada huruf di belakang angka, biayanya Rp 10 juta.
  4. NRKB empat angka. Jika ada huruf di belakang angka, biayanya Rp 5 juta. Jika tidak ada huruf di belakang angka, biayanya Rp 7,5 juta.

Masa berlaku pelat nomor khusus ini sama seperti kendaraan biasa yakni lima tahun. Jika ingin kembali menggunakannya, pemilik kendaraan harus membayar ulang biaya tersebut. Kalau nggak tertarik menggunakannya lagi, pemilik akan kembali mendapatkan nomor biasa dan membayarnya dengan biaya yang jauh lebih murah.

Sobat Millens tertarik memakai pelat nomor cantik seperti yang dimiliki AHY nggak nih? (IB09/E04)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved