inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Pilkada Serentak 2020 Sepakat Ditunda Oleh Pemerintah dan DPR Akibat Corona
Selasa, 31 Mar 2020 13:25
Bagikan:
Pilkada Serentak 2020 ditunda karena covid-19. (Pinterpolitik)<br>

Pilkada Serentak 2020 ditunda karena covid-19. (Pinterpolitik)<br>

Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak yang sedianya akan digelar pada tahun ini bakal ditunda hingga waktu yang belum ditentukan akibat wabah corona. Keputusan ini disepakati dalam rapat DPR dan pemerintah pada Senin (30/3).

Inibaru.id – Wabah corona (COVID-19) yang tengah menjadi pandemi global membuat berbagai agenda penting ditunda, salah satunya adalah penyelenggaraan Pilkada 2020. Senin (30/3/20), pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnivan bersama Komisi II DPR sepakat menunda Pilkada tahun ini sampai waktu yang belum ditentukan.

“Salah satu poinnya melakukan penundaan tahapan Pilkada 2020 yang berakibat pada penundaan pelaksanaan pemungutan suaranya serta tahapan lainnya,” kata Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa.

Ketua KPU Arief Budiman. (Liputan6/Yunizafira)<br>
Ketua KPU Arief Budiman. (Liputan6/Yunizafira)<br>

Hasil rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia tersebut disepakati pula oleh Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, Plt Ketua DKPP Muhammad, serta Mendagri Tito Karnivan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Saan mendesak agar pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Dalam Perppu tersebut akan dijelaskan terkait instrumen penundaan Pilkada. Sebab DPR dan pemerintah nggak mungkin merevisi UU Pilkada di tengah situasi seperti saat ini.

Saan melanjutkan, jadwal terkait pelaksanaan Pilkada serentak berikutnya masih belum dibahas. Hal ini akan dibahas kemudian setelah situasi membaik bersama Komisi II, Mendagri, dan KPU.

“Soal waktunya kapan itu nanti akan dibicarakan lagi dengan Komisi II DPR, bersana Mendagri dan KPU,” ucapnya.

Ilustrasi Pilkada. (CNBC/Andrean Kristianto)<br>
Ilustrasi Pilkada. (CNBC/Andrean Kristianto)<br>

Dalam rapat bersama antar lembaga tersebut, setidaknya ada empat poin yang disepakati:

Pertama, demi mengedepankan keselamatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19, Komisi II DPR setuju dengan penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020.

Kedua, Pilkada lanjutan dilaksanakan berdasarkan keputusan bersama antara pemerintah, KPU, dan DPR.

Ketiga, Komisi II DPR mendesak pemerintah menyiapkan payung hukum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas kesepakatan penundaan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Keempat, Dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai, berdasarkan permintaan dari Komisi II DPR dialokasikan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Semoga Covid-19 ini dapat segera berlalu dan berbagai agenda bisa berjalan lancar ya, Millens! (Kom/MG26/E06)

Tags:

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2025 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved