inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Facebook dan Instagram Resmi Larang Iklan Cryptocurrency
Rabu, 31 Jan 2018 12:04
Penulis:
Bagikan:
Bitcoin, salah satu cryptocurrency yang paling banyak dicari orang untuk berinvestasi. (Bitcoin.com)

Bitcoin, salah satu cryptocurrency yang paling banyak dicari orang untuk berinvestasi. (Bitcoin.com)

Facebook dan Instagram resmi melarang Bitcoin dan mata uang virtual lain untuk diiklankan di platform jejaring sosial tersebut. Apa yang melatari pelarangan tersebut?

Inibaru - Facebook resmi melarang iklan mata uang digital alias cryptocurrency nongol di jejaring sosialnya. Menurut mereka, cryprocurrency nggak lebih dari sekadar produk keuangan yang terasosiasi dengan praktik promosi menyesatkan.

Nah, kalau dibiarkan mengiklan di Facebook, mereka berpikir, ini berarti Facebook turut menyebarkan hal yang nggak benar. Maka, atas dasar itulah Facebook memutuskan menutup iklan-iklan yang mempromosikan pengguna Bitcoin, Litecoin, Ethereum, Namecoin, Dash, Primecoin, dan teman-temannya.

Baca juga:
Selebgram Adriansyah Martin Diduga Memanipulasi Foto di Instagram
Program “Jateng Wow” Siap Tarik Wisatawan pada Low Season

Nggak cuma Facebook, Perwakilan Eksekutif Facebook Rob Leathern mengemukakan, jejaring sosial berbasis gambar, Instagram, juga menjadi salah satu platform yang banyak dijadikan tempat ngiklan mata uang virtual. Pihaknya mengaku akan mengkaji kebijakan ini sembari melakukan penegakan pelaksanaannya.

“Kita memang ingin terus meningkatkan keahlian deteksi praktik iklan yang menyesatkan,” kata dia, seperti dikutip Kompas.com, Rabu (31/1/2018).

Banyak Ditentang

Cryptocurrency dalam beberapa tahun tengah ramai dibicarakan masyarakat modern. Bukan sebagai alat pembayaran, sebagian orang "membeli" mata uang virtual itu untuk menjadi produk investasi yang riskan. Inilah yang ditentang sejumlah negara, termasuk Indonesia.

Bitcoin yang juga dilarang oleh otoritas moneter Indonesia, dibahas karena nilai tukarnya yang sempat melambung tinggi. Nilai satu koin bitcoin pernah mencapai 15.000 dolar AS atau sekitar Rp 214 jutaan. Namun, pada awal 2018 ini, nilainya sempat turun hingga di 11.685,24 dolar AS atau sekitar Rp. 156,579 juta.

Baca juga:
Tujuh Tumpeng Awali Peluncuran Novel “Anak Negeri”
Berbagi Ruang Kerja dengan Flexible Office

Nah, setali tiga uang, pernyataan resmi Facebook dan Instagram ini juga dimaksudkan untuk mencegah terjerumus dalam investasi berisiko dalam Bitcoin dan teman-temannya. Selain ditujukan bagi pengguna medsos, pelarangan ini juga ditujukan bagi para e-commerce agar nggak menerima bitcoin. (LIF/GIL)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved