Inibaru.id – Pihak kepolisian resmi menetapkan petugas tes cepat (rapid test) Covid-19, EFY, sebagai tersangka dalam dugaan pelecehan dan pemerasan. Sebelumnya, aksi nggak terpuji yang dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta itu ramai dibahas warganet setelah korban berinisial LHI mengungkapkan kronologi kejadian tersebut di Twitter.
Penetapan status tersangka ini diungkapkan oleh Kepala Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Ahmad Alexander Yurikho.
"Betul, yang bersangkutan telah ditetapkan jadi tersangka,” jelasnya, sekaligus mengungkapkan bahwa EFY belum ditahan pascaditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian juga belum menjelaskan pasal apa yang bakal dijatuhkan pada pelaku.
Sebelumhya polisi mencoba mendalami dugaan pelecehan dan pemerasan itu dengan menyelidikinya melalui beberapa CCTV di Bandara Soekarno-Hatta. Mereka juga tengah melakukan koordinasi dan meminta klarifikasi pihak penyelenggara tes cepat Covid-19 di bandara internasional tersebut.
Kronologi Kejadian
Sebagaimana tersebar luas di linimasa Twitter, peristiwa pelecehan dan pemerasan ini sebelumnya diungkap oleh akun Twitter @listongs. Dalam cuitan, dia menceritakan pelecehan dan pemerasan yang dialaminya oleh oknum penyedia jasa tes cepat. Trit itu pun segera ramai diperbincangkan warganet.
Menurut perempuan berinisial LHI tersebut, peristiwa ini terjadi pada 13 September lalu saat dirinya hendak terbang dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta menuju Nias.
"Saya penerbangannya kan jam 6 (pagi), enggak sempat rapid juga di RS (rumah sakit). Jadi saya di bandara jam 4 pagi, sekalian mau rapid test di bandara," terang LHI.
Baca Juga:
Konsep Rumah Panggung di Microlibrary Semarang, Tetap Terang dan Sejuk meski Tanpa Lampu dan ACLHI kemudian melakukan tes cepat di Teminal 3 Bandara Soekarno-Hatta di fasilitas tes cepat yang dimiliki Kimia Farma. Semula, seorang oknum petugas mengatakan, hasil tes cepat LHI reaktif. Dia pun segera mengurungkan niat ke Nias untuk mengantisipasi agar nggak menularkan virus di sana.
Namun, oknum petugas ini menyarankan agar LHI melakukan tes ulang dan menjamin akan memberikan hasil nonreaktif pada tes kedua tersebut. Meski bingung karena merasa ada yang nggak beres, korban menuruti usulan itu.
Diperas dan Dilecehkan
Setelah LHI mendapat hasil tes kedua yang nonreaktif dan menuju tempat keberangkatan, petugas itu kemudian mengejar dan menghampirinya. Dia lalu meminta sejumlah uang untuk keterangan nonreaktif yang dikeluarkannya.
“Orangnya manggil, kemudian ngobrol minta duit gitu,” ungkapnya.
Karena nggak mau ribet, LHI pun mentransfer uang sebesar Rp 1,4 juta melalui ponsel ke rekening si petugas. Namun, tanpa diduga, pelaku malah melakukan kekerasan seksual dengan mencium dan meraba dada korban. Sontak, hal tersebut membuat korban syok dan trauma.
Akibat kejadian tersebut, LHI mengaku mengalami trauma saat melihat lelaki yang nggak dia kenali hingga saat ini.
Pelecehan dan pemerasan, dalam bentuk apa pun, memang laik ditindak semaksimal mungkin sih. Semoga pelaku mendapatkan ganjaran yang setimpal ya, Millens! (Kom/IB27/E03)