BerandaHits
Sabtu, 17 Jan 2026 13:01

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

Penulis:

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di SemarangSundara
Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

Sosok Panitera Muda Hukum PA Semarang, Mohamad Edwar saat menjelaskan angka perceraian di Kota Semarang tahun 2025. (Inibaru.id/ Sundara)

Kasus perceraian di Kota Semarang cenderung meningkat pada 2025, dengan cerai gugat oleh istri mendominasi dan dipicu persoalan ekonomi, perselingkuhan, serta judi online.

Inibaru.id - Dibanding tahun sebelumnya, angka perceraian di Kota Semarang menunjukkan peningkatan pada 2025. Data Pengadilan Agama (PA) Semarang mencatat, istri gugat suami masih mendominasi perkara cerai tersebut.

Panitera Muda Hukum PA Semarang Mohamad Edwar menjelaskan, jumlah perkara perceraian yang ditangani sepanjang 2025 lalu menunjukkan peningkatan menjadi 3.026 perkara dibandingkan tahun sebelumnya yang "hanya" 2.883 perkara, baik untuk cerai talak maupun cerai gugat.

"Jika dirinci berdasarkan jenisnya, cerai gugat yang diajukan istri (tahun 2025) paling banyak, yakni 2.363 kasus. Sementara, cerai talak dari pihak suami hanya 663 perkara," ujar Edwar saat ditemui Inibaru.id di kantornya, Kamis (15/1/2026).

Edwar menuturkan bahwa faktor ekonomi masih menjadi alasan utama istri mengajukan gugatan cerai dari tahun ke tahun. Selain itu, persoalan perselingkuhan dan judi online (judol) kini juga menjadi "tren" baru pemicu perceraian di Kota Semarang.

"Kasus judol ini ujung-ujungnya tetap berdampak ke ekonomi keluarga. Trennya naik terus," kata dia. "Masalah judol juga sepertinya belum dibasmi secara maksimal oleh pihak berwajib, ditambah kondisi ekonomi nasional juga sedang sulit."

Lamanya Berpisah jadi Pertimbangan 

Edwar membeberkan, ada sejumlah faktor atau pertimbangan bagi hakim untuk memutuskan perkara perceraian yang perlu diketahui publik. Salah satu faktor yang krusial untuk menjadi pertimbangan hakim adalah jika pasangan istri-suami telah lama berpisah.

"Jika pasangan terbukti sudah pisah lebih dari enam bulan dan selama itu terjadi pertengkaran terus-menerus, biasanya gugatan akan dikabulkan hakim," jelasnya.

Akan tetapi, dia menegaskan bahwa proses persidangan setiap perkara bisa berbeda, tergantung kondisi kasusnya. Jika kedua pihak hadir pada sidang pertama, Pengadilan Agama wajib melakukan mediasi dulu sebelum perkara diputus.

"Mediasi sebelum perkara diputus ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016," tandasnya.

Perceraian menandakan ada nilai yang nggak sejalan lagi dalam pernikahan. Tingginya perkara cerai gugat lantaran faktor ekonomi seharusnya menjadi perhatian kita bersama. Bisa jadi, kegagalan negara memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya turut andil di sini, kan? (Sundara/E10)

Tags:

Inibaru Indonesia Logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Sosial Media

Copyright © 2026 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved