inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Perjalanan Luar Kota dari 18-24 Mei 2021, Apa Syaratnya?
Selasa, 18 Mei 2021 15:59
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Perjalanan luar kota 18-24 Mei 2021 tetap bakal membutuhkan dokumen persyaratan. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Perjalanan luar kota 18-24 Mei 2021 tetap bakal membutuhkan dokumen persyaratan. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Kalau kamu mau melakukan perjalanan luar kota dari 18-24 Mei 2021, masih ada lo persyaratan yang harus kamu penuhi. Apa saja?

Inibaru.id – Larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 resmi telah selesai. Tapi, bukan berarti kamu bakal tetap leluasa pergi ke luar kota. Kalau kamu ingin melakukan perjalanan luar kota dari 18-24 Mei 2021, bakal tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan, lo, Millens.

Hal ini diungkap dalam Surat Ederan (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik. Surat ini telah ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada Rabu (21/4/2021) lalu. Dalam surat ini, disebutkan bahwa 18 Mei sampai 21 Mei 2021 sebagai masa H+7 Peniadaan Mudik. Kalau menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, masa ini disebut sebagai Masa Pasca Peniadaan Mudik.

“Tanggal 18-24 Mei adalah masa pengetatan syarat perjalanan sehingga anggota masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum maupun kendaraan pribadi harus bisa mengikuti ketentuan,” terang Adita.

Nah, ketentuan yang dimaksud Adita adalah Dokumen yang menunjukkan orang yang melakukan perjalanan negatif Covid-19. Dokumen ini berlaku 1 x 24 jam untuk jenis tes PCR, Antigen, serta Genose dari jam keberangkatan.

Selain dokumen itu, ada juga surat keterangan seperti surat tugas kerja, surat keterangan kepala desa atau lurah jika memang membutuhkan perjalanan ke luar kota yang mendesak.

Perjalanan luar kota pasca-larangan lebaran diprediksi bakal tetap ramai. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)
Perjalanan luar kota pasca-larangan lebaran diprediksi bakal tetap ramai. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Persyaratan ini bakal tetap berlaku untuk seluruh jenis transportasi, baik itu darat, laut, atau bahkan udara. Transportasi yang dimaksud juga berupa kendaraan pribadi dan kendaraan umum. Jadi, kalau kamu mau memakai kereta api, pesawat terbang, atau kapal laut, tetap bakal membutuhkannya.

Adanya persyaratan perjalanan ini memang sengaja diterapkan pemerintah sebagai antisipasi melonjaknya kasus Covid-19 pasca-lebaran. Kalau menurut Menteri Perhubungan, pemerintah sudah memprediksi masih banyak masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar kota, baik itu mudik atau kembali ke tempat asalnya usai pulang kampung.

“Pasca-tanggal 17 Mei 2021, khususnya yang berasal dari Sumatera, Jawa Tengah, Jawa Barat, serta Jawa Timur yang masuk ke Jawa atau Jabodetabek,” terang Menhub Budi Karya, Selasa (18/5).

Pemerintah juga akan tetap melakukan tes rapid antigen acak di jalan-jalan nasional, khususnya yang menuju kawasan Jabodetabek. Pengetatan juga bakal dilakukan di Pelabuhan Bakahueni, Lampung.

Meski dikritik banyak pihak karena larangan mudik dianggap setengah-setengah, Budi Karya mengklaim larangan mudik 6-17 Mei lalu mampu menurunkan mobilitas transportasi sampai 84 persen. Sebagai contoh, penumpang harian di moda transportasi udara mencapai 93 persen kalau dibandingkan April 2021. Sayangnya, di banyak tempat, lokasi wisata tetap dibuka sehingga banyak warga yang masih berkerumun sehingga membuat risiko penularan Covid-19 tetap tinggi.

Kalau kamu, apakah akan melakukan perjalanan jarak jauh pada 18-24 Mei 2021, Millens? (Det/IB09/E05)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved