Inibaru.id - Setelah kemunculan kata "kapitil" untuk menyebut huruf non-kapital yang cukup menghebohkan jagat maya, pemerintah kembali membuat gebrakan baru di dunia kebahasaan dengan mengumumkan telah memperbarui eksonim sejumlah negara asing.
Sedikit informasi, dalam dunia linguistik, eksonim berarti bentuk asing untuk nama geografis. Misalnya, penyebutan resmi dalam bahasa Indonesia untuk Pulau Pinang di Malaysia adalah "Penang". Sementara, Deutschland diterjemahkan sebagai Jerman di Indonesia.
Nah, kebijakan teranyar, pemerintah baru saja mengumumkan standardisasi baru ejaan nama-nama negara asing dalam bahasa Indonesia. Kebijakan tersebut bahkan telah diumumkan melalui forum internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Tujuan utama aturan baru ini adalah untuk menyesuaikan penulisan nama negara asing dengan kaidah pelafalan dan tata tulis bahasa Indonesia, sekaligus memperkuat konsistensi penamaan geografis, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Menyesuaikan Kaedah Bahasa Indonesia
Revisi eksonim untuk sejumlah nama negara asing tersebut telah disampaikan dalam dokumen bernomor GEGN.2/2025/122/CRP.122 pada sidang United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN) yang digelar di New York, Amerika Serikat, pada 28 April–2 Mei 2025 lalu.
Melalui dokumen tersebut, Indonesia menetapkan penyesuaian ejaan sejumlah nama negara agar lebih selaras dengan sistem bunyi dan kaidah ejaan bahasa Indonesia, tanpa menyimpang dari ketetapan resmi PBB.
Beberapa nama negara yang selama ini lazim digunakan dalam bentuk serapan bahasa Inggris atau bahasa asing lain disesuaikan dengan prinsip fonologi dan ortografi bahasa Indonesia. Hasilnya, beberapa nama mengalami perubahan yang cukup "asing" di telinga kita.
Beberapa contoh perubahan ejaan yang disepakati antara lain Thailand menjadi Tailan, Paraguay menjadi Paraguai, Afghanistan menjadi Afganistan, Bangladesh menjadi Banglades, serta Swiss menjadi Swis.
Bukan Pembahasan Baru
Standardisasi ejaan ini bukan kebijakan yang muncul secara tiba-tiba. Upaya tersebut merupakan hasil inisiatif jangka panjang delegasi Indonesia yang telah dimulai sejak 2019. Kala itu, Indonesia mengajukan daftar komprehensif nama-nama negara dan ibu kota dunia dalam sesi perdana UNGEGN.
Langkah tersebut terdokumentasi dalam berkas UNGEGN berjudul Updated world country names: short and formal names, Submitted by Indonesia tertanggal 10 Maret 2025. Proses ini kemudian diperkuat kembali pada 2024 melalui penyempurnaan ejaan agar semakin akurat secara fonologis dan ortografis.
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Hafidz Muksin membenarkan adanya perubahan ejaan sejumlah nama negara dalam bahasa Indonesia tersebut.
"Namun begitu, kewenangan utama penetapan dan pemadanan ejaan baku nama negara asing berada di tangan Badan Informasi Geospasial (BIG)," sebutnya, dikutip dari Kompas, Jumat (16/1/2026).
Kolaborasi Ahli Bahasa
Dalam pelaksanaannya, Hafidz mengungkapkan, BIG bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Badan Bahasa, Kementerian Luar Negeri, perguruan tinggi seperti Universitas Indonesia, serta para pakar linguistik melalui Sidang Komisi Istilah.
“BIG merupakan lembaga otoritas utama penamaan geografis nasional Indonesia, termasuk standardisasi nama-nama geografis asing seperti nama negara, pulau, dan sungai, agar sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia,” ujarnya.
Menurut Hafidz, penyesuaian ejaan seperti Thailand menjadi Tailan dan Paraguay menjadi Paraguai dilakukan berdasarkan pertimbangan ilmiah, khususnya kesesuaian bunyi dan sistem ejaan bahasa Indonesia. Pembaruan ejaan nama negara ini telah disampaikan secara resmi ke forum UNGEGN sekitar 2025.
"Setelah memperoleh pengakuan dan penetapan secara internasional, ejaan baru itu akan dimasukkan ke dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pada edisi pemutakhiran berikutnya," jelasnya.
Standarisasi 194 Nama Negara
Sementara itu, Hafidz menambahkan, Badan Bahasa akan tetap menjalankan tugas utamanya dalam pembinaan bahasa Indonesia secara umum, mulai dari pengindonesiaan kata asing, pemadanan istilah, hingga pengayaan kosakata nasional.
Oya, perlu kamu tahu bahwa dalam dokumen UNGEGN tersebut tercantum 194 nama negara di dunia yang telah distandarisasi penyebutannya dalam bahasa Indonesia, mencakup nama formal dan nama singkat.
Untuk kawasan Asia Tenggara, penyebutan nama singkat yang ditetapkan antara lain Brunei Darusalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Tailan, Vietnam, serta Timor Leste. Nah, jangan sampai lupa, ya!
Dengan standardisasi ini, pemerintah berharap penggunaan nama negara asing dalam bahasa Indonesia menjadi lebih konsisten, mudah dilafalkan, serta sejalan dengan jati diri dan sistem kebahasaan nasional, tanpa mengabaikan kesepakatan internasional.
Bangsa yang baik adalah yang mengenal dan mencintai bahasanya sendiri. Begitu katanya! Menurutnya, perubahan ejaan nama negara ini akan memengaruhi sektor apa saja ya, Gez? (Siti Khatijah/E10)
